KOTA BATU

Hadapi PPKM, Pengusaha Minta Diskon Pajak untuk Tiga Jenis Pajak Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Januari 2021 | 15.18 WIB
Hadapi PPKM, Pengusaha Minta Diskon Pajak untuk Tiga Jenis Pajak Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews – Pelaku usaha hotel, restoran dan jasa pariwisata kembali meminta pemerintah daerah menggulirkan program insentif pajak sebagai imbas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan pemda perlu memberikan penghapusan pajak tahun ini di antaranya seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Pengeluaran kami lebih besar daripada penghasilan. Sehingga anggaran yang untuk bayar pajak, digunakan untuk biaya operasional. Makanya, kami ajukan penghapusan pajak," katanya, dikutip Kamis (14/1/2021).

Untuk itu, Sujud berharap insentif pajak di Kota Batu tahun ini tidak sekedar pemutihan denda, tetapi juga pokok pajak yang ditanggung pelaku usaha juga bisa direlaksasi dengan diskon sampai dengan pembebasan pokok pajak.

Menurutnya, relaksasi pokok pajak akan sangat membantu seluruh pelaku usaha terutama yang memiliki taman rekreasi yang banyak beroperasi di Kota Batu. Adapun satu taman rekreasi bisa menanggung banyak beban pajak daerah.

Sujud menjabarkan pada masa pandemi saat ini penerimaan pajak daerah dari ketiga sektor tersebut tidak optimal karena berkurangnya jumlah kunjungan ke tempat wisata. Dia mencontohkan satu tempat rekreasi di Kota Batu rata-rata menyetor semua pajak daerah berkisar pada angka Rp5 miliar. Jumlah tersebut susut menjadi Rp1,5 miliar pada tahun lalu.

Dia memaparkan tren penurunan kunjungan masyarakat ke tempat wisata diprediksi tetap berlanjut pada tahun ini. Pada tahun lalu pendapatan pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Batu anjlok 40% - 50% karena minimnya kunjungan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan pemkot akan menampung usulan kebijakan insentif untuk tahun ini. Menurutnya, segala kebijakan insentif yang akan digulirkan pemerintah harus berdasarkan kajian yang mendukung dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

"Sehingga harus mengacu pada perda yang ada untuk melakukan penghapusan pajak. Kalau tidak, di kemudian hari akan jadi masalah. Itu telah dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah, bukan pemerintah tak mau," ujar Dewanti seperti dikutip nusadaily.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.