KABUPATEN KARANGANYAR

Masih Ada Pandemi, Target Penerimaan PBB Tidak Naik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Januari 2021 | 10.37 WIB
Masih Ada Pandemi, Target Penerimaan PBB Tidak Naik

Ilustrasi. 

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah realistis dalam menetapkan target penerimaan pajak daerah, khususnya untuk pajak bumi dan bangunanan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan pada tahun ini tidak ada kenaikan target penerimaan PBB-P2. Menurutnya, target tahun lalu senilai Rp26,5 miliar masih menjadi patokan pemkab karena kegiatan ekonomi masih terdampak pandemi Covid-19.

“Kami realistis saja. Daripada mematok target tinggi tapi sulit tercapai, lebih baik kami pasang target yang riil kerana pandemi Covid sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Kurniadi menyampaikan proyeksi BKD terkait dengan setoran pajak daerah pada 2020 masih dalam tren penurunan. Peningkatan kinerja penerimaan PBB-P2 pada tahun ini menyasar pada kepatuhan masyarakat membayar pajak dan upaya intensifikasi berupa penagihan piutang pajak.

Dia menyebut pada tahun ini, terdapat kenaikan pada jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sebanyak 9.118 lembar SPPT. Dengan demikian, total SPPT PBB-P2 yang akan didistribusikan pada tahun ini sebanyak 448.931 lembar SPPT PBB-P2.

Menurutnya, penggalian potensi PBB-P2 dengan penagihan aktif piutang pajak menjadi senjata utama BKD dalam mengamankan penerimaan. Pasalnya, melalui upaya penagihan pada 2020 realisasi PBB-P2 mampu surplus Rp200 juta dengan jumlah setoran senilai Rp26,7 miliar.

"Kami meminta pada para Kades segera proaktif untuk merampungkan tunggakan atau piutang karena berdasar laporan dari BPK masih ada temuan piutang yang belum terbayar," ujarnya.

Kurniadi menambahkan selain bekerja sama dengan perangkat desa, upaya mengamankan setoran PBB-P2 dan mengurangi piutang pajak juga dilakukan dengan pelayanan pajak daring. Masyarakat bisa mengakses SPPT PBB-P2 secara online untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar pajak tahun ini.

"Kami juga mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran secara online melalui fasilitasi dari Bank Jateng bekerja sama dengan BKD,” imbuhnya, seperti dilansir joglosemarnews.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.