Petugas kepolisian memeriksa berkas permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/wsj.
TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga September 2020 baru Rp257,9 miliar atau 53,73% dari target tahun ini yang senilai Rp480,02 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Ishak mengatakan upaya pemprov mengejar target penerimaan pajak daerah tahun ini makin sulit tercapai mengingat realisasi penerimaan per September masih jauh dari target.
"Dari tahun ke tahun, dapat dilihat pendapatan pajak di provinsi kami selalu meningkat dan melebihi target. Namun, pada tahun ini, realisasi perolehan pajak daerah agak sulit mencapai target," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Menurut Ishak, realisasi penerimaan yang rendah disebabkan pandemi Covid-19. Pandemi, lanjutnya, menyebabkan kegiatan ekonomi daerah melemah signifikan. Apalagi, terdapat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang juga memengaruhi penerimaan.
Selain itu, pemprov juga memberikan berbagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi di antaranya pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Alhasil, penerimaan pajak daerah terus menyusut.
Saat ini, pemprov mengadakan program pemutihan PKB selama 3 bulan mulai 1 September hingga 30 November 2020 antara lain berupa pembebasan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), serta memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Ishak berharap program pemutihan pajak tidak hanya membantu masyarakat di tengah pandemi, tetapi juga berdampak pada peningkatan pajak daerah. Menurutnya, Pemprov akan berusaha mengejar target penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun mendatang.
"Kami akan selalu punya strategi untuk meningkatkan potensi pajak, baik di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang," ujarnya. (rig)