PROVINSI BANTEN

Sambut Lebaran, Banten Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juli

Muhamad Wildan
Rabu, 26 Maret 2025 | 14.30 WIB
Sambut Lebaran, Banten Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juli

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk menghapus sanksi administrasi akibat adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan penghapusan sanksi tunggakan PKB diperlukan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB.

"Banyak masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraannya tetapi karena ada denda keterlambatan atau tunggakan jadi malas, makanya kita akan hapus untuk mengurangi beban masyarakat," ujar Andra, dikutip Rabu (26/3/2025).

Andra mengatakan pihaknya telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan regulasi dan aspek teknis dari penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PKB.

Andra pun berharap penghapusan sanksi PKB bisa menjadi momentum bagi Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar, tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi. Nah ini kan harus cleansing data. Pemutihan pajak kesempatan kita juga," ujar Andra seperti dilansir tangerangpos.id.

Terpisah, Plt Kepala Bapenda Banten Deden Apriandhi mengatakan penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PKB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat menjelang hari raya Idulfitri dan tahun ajaran 2025/2026.

Dalam rangka menyelenggarakan pemutihan tersebut, Deden mengatakan pihaknya akan menyelesaikan draf peraturan gubernur dalam waktu dekat. Deden mengatakan pemprov berencana untuk memberlakukan pemutihan hingga Juli.

Adapun tunggakan PKB yang berpotensi cair berkat pemutihan adalah senilai Rp742 miliar. "Kita harapkan bisa memberikan dampak positif," ujar Deden. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.