KABUPATEN SUKABUMI

Wih! Pembayaran Pajak Kendaraan Daerah Ini Naik 300% Imbas Pemutihan

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 28 Maret 2025 | 12.30 WIB
Wih! Pembayaran Pajak Kendaraan Daerah Ini Naik 300% Imbas Pemutihan

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews  - Kantor Samsat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mencatat adanya lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 300% dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan pembayaran terjadi seiring dengan adanya program pemutihan PKB yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Tim Pendataan dan Penagihan (Pentag) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Ujang Ruhiyat mengungkapkan jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis sejak berlakunya program pemutihan PKB.

"Di Palabuhanratu, pembayaran pajak kendaraan bermotor naik 300%, baik untuk roda dua maupun roda empat. Namun, mayoritas adalah pajak kendaraan roda dua dengan peningkatan signifikan pada pajak lima tahunan dan balik nama," ujar Ujang, dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Ujang menyebut P3DW Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu pun menyesuaikan strategi pelayanan untuk merespons antusiasme masyarakat dalam membayar PKB. Penyesuaian strategi layanan itu salah satunya dengan mengoperasikan Samsat Keliling (Samling) guna mengurai antrean.

"Kami menyiapkan layanan Samling di samping kantor Samsat untuk pembayaran pajak tahunan agar tidak terjadi penumpukan. Sedangkan untuk layanan reguler, tetap beroperasi seperti biasa untuk keperluan lainnya seperti ganti pelat nomor," jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Samsat Palabuhanratu terbilang cukup besar. Ujang menguraikan kendaraan bermotor tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) mencapai 42.145 unit.

Sementara itu, kendaraan pelat merah yang menunggak sebanyak 4.401 unit. Selain itu, lanjut Ujang, terdapat 3.243 unit kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang (KBMDU) serta 597 unit kendaraan plat kuning yang belum membayar pajak.

"Untuk Palabuhanratu paling signifikan penunggak pajak mendominasi kendaraan roda dua dari 17 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk wilayah Samsat Sukabumi 2 Palabuhanratu," terangnya.

Ujang juga menegaskan sebelum adanya program penghapusan tunggakan PKB dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, P3DW telah gencar menyosialisasikan ketentuan PKB guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami telah melakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan, talk show di radio, hingga penyebaran informasi melalui media sosial. Harapannya, setelah program ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu," katanya.

Ujang berharap masyarakat tidak hanya membayar pajak saat ada program keringanan atau penghapusan denda saja. Sebab, kesadaran pembayaran pajak masyarakat berpengaruh positif pada pendapatan daerah.

"Jangan hanya ketika ada program penghapusan denda baru bayar. Ke depan, kami harapkan kesadaran wajib pajak semakin meningkat agar pendapatan daerah pun lebih optimal," tandasnya.

Dedi Mulyadi Umumkan Pemutihan Denda Pajak

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan adanya penghapusan tunggakan dan denda PKB di Jawa Barat. Dedi menyebut pemutihan pajak itu berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda PKB bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Adapun program pemutihan PKB tersebut berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari rilis Humas Jabar.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti e-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik, seperti dilansir sukabumiupdate.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.