KEPGUB JAKARTA 281/2025

Simak! Detail Peraturan Pengurangan dan Pemutihan PBB-P2 di Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 27 Maret 2025 | 16.00 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan pembebasan PBB-P2 untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rusun dengan NJOP hingga Rp650 juta.

Pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan melalui Kepgub Jakarta 281/2025. Melalui keputusan yang berlaku mulai 8 April 2025 tersebut, Pramono juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok PBB-P2, dan pembebasan sanksi PBB-P2.

“Bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun 2025,” bunyi pertimbangan Kepgub DKI Jakarta 281/2025, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Seperti yang telah disebutkan, pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 diberikan untuk rumah tapak dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.

Pembebasan itu diberikan sepanjang objek PBB-P2 (misal rumah atau bangunan) dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Perlu diperhatikan, setiap wajib pajak hanya diberikan pembebasan pokok untuk 1 objek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk 1 objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar berdasarkan data sistem perpajakan daerah pada 1 Januari 2025.

Sementara itu, pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 diberikan dalam 2 bentuk. Pertama pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2025. Pengurangan sebesar 50% ini diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp0; dan
  2. Tidak memenuhi kriteria dan/atau ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok PBB-P2.

Kedua, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar nilai tertentu dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2025 tidak melebihi 50% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024.

Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar nilai tertentu tersebut diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2024 lebih dari Rp0;
  2. Kenaikan PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun pajak 2025 lebih dari 50% dari PBB P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024;
  3. Tidak memenuhi kriteria dan/atau ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok PBB-P2; dan
  4. Tidak dilakukan perekaman data hasil penilaian individual untuk ketetapan tahun pajak 2025.

Selanjutnya, keringanan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 diberikan dengan persentase sebesar 10% hingga 50%. Besaran persentase keringanan pokok PBB-P2 ini tergantung pada periode pembayaran dan tahun pajak terutangnya PBB-P2.

Berikut perincian keringanan pokok PBB-P2 yang diberikan:

  1. Sebesar 10% dari PBB-P2 yang masih harus dibayar, kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2025 pada 8 April 2025 hingga 31 Mei 2025;
  2. Sebesar 7,5% dari PBB-P2 yang masih harus dibayar, kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2025 pada 1 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025;
  3. Sebesar 5% dari PBB-P2 yang masih harus dibayar, kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2025 pada 1 Agustus 2025 hingga 30 September 2025;
  4. Sebesar 5% dari PBB-P2 yang masih harus dibayar, kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2020 hingga tahun pajak 2024 pada 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025;
  5. Sebesar 50% dari PBB-P2 yang masih harus dibayar, kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2019 pada 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025; dan
  6. Sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar sebagai tambahan atas keringanan pokok sebesar 25% berdasarkan Peraturan Gubernur No. 124 Tahun 2017, kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2010 hingga tahun pajak 2012 pada 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025.

Lalu, pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan dalam 2 bentuk. Pertama, pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran, diberikan kepada wajib pajak yang membayar angsuran PBB-P2 pada 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025.

Kedua, pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar, diberikan kepada:

  1. Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2024 pada 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025; dan
  2. Wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum 8 April 2025, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

Pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan secara jabatan. Insentif ini diberikan dengan cara penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.