JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan pembebasan PBB-P2 untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rusun dengan NJOP hingga Rp650 juta.
Pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan melalui Kepgub Jakarta 281/2025. Melalui keputusan yang berlaku mulai 8 April 2025 tersebut, Pramono juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok PBB-P2, dan pembebasan sanksi PBB-P2.
“Bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun 2025,” bunyi pertimbangan Kepgub DKI Jakarta 281/2025, dikutip pada Kamis (27/3/2025).
Seperti yang telah disebutkan, pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 diberikan untuk rumah tapak dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
Pembebasan itu diberikan sepanjang objek PBB-P2 (misal rumah atau bangunan) dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Perlu diperhatikan, setiap wajib pajak hanya diberikan pembebasan pokok untuk 1 objek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk 1 objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar berdasarkan data sistem perpajakan daerah pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 diberikan dalam 2 bentuk. Pertama pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2025. Pengurangan sebesar 50% ini diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
Kedua, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar nilai tertentu dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2025 tidak melebihi 50% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024.
Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar nilai tertentu tersebut diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
Selanjutnya, keringanan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 diberikan dengan persentase sebesar 10% hingga 50%. Besaran persentase keringanan pokok PBB-P2 ini tergantung pada periode pembayaran dan tahun pajak terutangnya PBB-P2.
Berikut perincian keringanan pokok PBB-P2 yang diberikan:
Lalu, pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan dalam 2 bentuk. Pertama, pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran, diberikan kepada wajib pajak yang membayar angsuran PBB-P2 pada 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025.
Kedua, pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar, diberikan kepada:
Pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan secara jabatan. Insentif ini diberikan dengan cara penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah. (rig)