MALAYSIA

Ada Tarif Impor AS, Pengusaha Minta Moratorium Perluasan Objek Pajak

Dian Kurniati
Kamis, 10 April 2025 | 14.30 WIB
Ada Tarif Impor AS, Pengusaha Minta Moratorium Perluasan Objek Pajak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) meminta pemerintah menunda kebijakan perluasan objek pajak seiring dengan kebijakan tarif Amerika Serikat terhadap barang impor asal Malaysia sebesar 24%.

Presiden FMM Tan Sri Soh Thian Lai mengatakan kebijakan tarif AS akan berdampak besar terhadap kinerja manufaktur di Malaysia. Menurutnya, pemerintah perlu membatalkan rencana perluasan objek pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) yang dijadwalkan pada awal Mei 2025.

"FMM menyerukan moratorium pajak baru atau beban regulasi yang dapat menambah beban industri dan memengaruhi lapangan kerja, reinvestasi, dan produktivitas nasional," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Soh mengatakan sektor manufaktur menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di Malaysia. Setoran pajak dari sektor ini mencapai RM221 miliar atau sekitar Rp829 triliun, setara 68,6% dari total penerimaan pajak.

Data tersebut menunjukkan kelesuan pada sektor manufaktur juga dapat berdampak pada kinerja penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah diminta memberikan relaksasi untuk melindungi sektor manufaktur.

Dia menjelaskan rencana perluasan objek SST mulai Mei 2025 menjadi salah satu kebijakan yang diwaspadai pengusaha. Terlebih, pemerintah juga bakal menaikkan tarif listrik pada Juli 2025.

Kombinasi kedua kebijakan ini dinilai akan meningkatkan biaya kepatuhan dan operasional secara signifikan bagi produsen menengah dan besar serta UKM rentan.

Di sisi lain, Soh menyebut kebijakan tarif yang diberlakukan AS akan mengganggu arus perdagangan serta memengaruhi posisi Malaysia dalam rantai pasokan regional dan global.

"Meskipun beberapa kategori barang dikecualikan dari kebijakan tarif AS, ... sebagian besar ekspor Malaysia ke AS akan terpengaruh," ujarnya.

Pemerintah AS mengumumkan mengenakan tarif bea masuk sebesar 24% atas barang yang diimpor dari Malaysia. Tarif ini masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga Asean seperti Kamboja (49%), Vietnam (46%) dan Thailand (36%).

Mengenai perluasan objek SST, Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan menyatakan kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah mengestimasi perluasan objek SST akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai RM5 miliar atau sekitar Rp18,75 triliun.

"Keseimbangan fiskal penting karena jika kita memiliki keseimbangan fiskal, maka kita dapat mulai berinvestasi pada hal-hal yang tepat yang dibutuhkan oleh ekonomi dan rakyat," katanya Maret lalu dilansir thestar.com.my. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.