Ilustrasi. (DDTCNews)
GRESIK, DDTCNews—Reklame ilegal yang memuat pesan sosial terkait dengan pandemi virus Corona atau Covid-19 banyak bermunculan di jalan protokol Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kabid Pajak Daerah Lain dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Faidah Hanzah Makruf mengatakan secara prinsip iklan sosial tidak dikenakan pajak.
Namun demikian, reklame sosial yang bermunculan ternyata ditemukan ikut menampilkan logo komersial. Alhasil, atas pencatutan logo komersial tersebut harus membayar pajak reklame kepada pemda.
"Kalau dilihat tidak ada porporasi pajak dari dinas. Ya artinya tidak ada pajaknya," katanya dikutip Selasa (1/9/2020).
Faidah menambahkan setiap konten komersial merupakan objek pajak reklame meskipun memuat pesan sosial seperti wajib memakai masker. Pengenaan pajak sebesar Rp3.500 per meter persegi berlaku untuk wadah iklan yang memuat konten komersial.
Dia menambahkan iklan yang berkedok pesan sosial tetapi ditambahkan logo sponsor tidak hanya merugikan keuangan daerah. Pemasangan iklan di tengah jalan dan tidak sesuai ketentuan juga membahayakan pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan akan melakukan penindakan atas merebaknya iklan yang tidak membayar pajak reklame. Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemkab untuk dapat dilakukan penertiban.
"Lebih baik dikirimkan surat kepada Satpol PP, itu pasti akan kami tindak," ujarnya seperti dilansir Klik Jatim. (rig)