KABUPATEN BULUNGAN

Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Dian Kurniati
Selasa, 21 Juli 2020 | 15.50 WIB
Masuki New Normal, Diskon Pajak Hotel Tidak Diperpanjang

Ilustrasi koki hotel menggunakan pelindung wajah menyiapkan makanan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

BULUNGAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tidak akan memperpanjang pemberian insentif pajak hotel seiring dengan berjalannya era kenormalan baru atau new normal.

Bupati Bulungan Sudjati mengatakan diskon tarif pajak hotel hanya berlaku sepanjang Maret hingga Juni 2020 untuk membantu pelaku usaha hotel yang terdampak pandemi virus Corona. Oleh karena itu, pungutan pajak hotel telah kembali normal mulai 1 Juli 2020.

"Sudah selesai. Memang kemarin para pengusaha hotel sempat ada yang tutup karena tamu yang datang berkurang drastis. Namun mulai sekarang sudah normal, tidak ada diskon lagi," katanya, Selasa (21/7/2020).

Sudjati menyebut ada beberapa hotel yang sempat memilih tutup sementara karena sepi pengunjung akibat pandemi. Dia pun merespons situasi tersebut dengan memberikan diskon pajak hotel hingga 75% sepanjang Maret hingga Juni 2020.

Sudjati mengatakan kebijakannya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 1/2020. Dia menambahkan diskon pajak hotel itu sebagai stimulus untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan Imam Hidayat mengatakan usaha hotel di Bulungan telah berangsur normal.

"Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, sudah ada beberapa hotel dan restoran yang buka," ujarnya, dikutip dari Korankaltara.

Imam mengatakan pelaku usaha hotel juga telah kembali memungut pajak dari pengunjung dengan tarif normal, untuk kemudian disetorkan kepada BP2RD. Pajak hotel di Kabupaten Bulungan wajib disetorkan setiap bulan, setelah masa pajak berakhir.

Selain pajak hotel, diskon juga sempat diberikan pada pajak restoran. Diskon pajak restoran yang diberikan Pemkab Bulungan adalah sebesar 50%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.