PMK 85/2019

Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Februari 2020 | 06.01 WIB
Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Gedung Kementerian Keuangan. (Ilustrasi)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, meminta agar seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fokus pada laporan terkait dengan kewajiban pajak.

Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2019. Melalui PMK itu Menkeu mengubah beberapa ketentuan dalam PMK No.64/PMK.05/2013 tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

“Dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara wajib melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Ditjen Perimbangan Keuangan serta membuat e-billing,” jelas Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandar Lampung, Senin (24/2/2020).

Untuk itu, sambung Badri, saat ini Dana Bagi Hasil tidak akan disalurkan apabila pemerintah daerah tidak memberikan laporan tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga mengungkapkan perubahan tersebut telah berlaku mulai 2020.

Lebih lanjut, Badri menuturkan laporan yang juga perlu diperhatikan adalah terkait dengan distribusi gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Pasalnya, apabila tidak menyerahkan laporan dan belum membayarkan gaji ASN maka transfer dana terkait dengan gaji tidak diberikan.

“Tahun ini semua harus dilaporkan, termasuk juga gaji dan sebagainya, gaji juga harus disalurkan terlebih dahulu. Baru nanti dari pusat diberikan lagi, tapi kalau gaji tersebut tidak disalurkan, maka bulan depan dana dari pusat distop,” jelasnya.

Badri juga menjelaskan apabila bendahara tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang ada, beleid itu memberikan kewenangan pada Menkeu untuk menunda penyaluran dana. Bahkan, Menkeu juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemotongan anggaran.

“Jadi kita tidak boleh lagi menahan dana di kas daerah. Sementara, sebelumnya tergantung kebijakan daerah termasuk juga soal DBH,” ujar Badri

Untuk itu, pemerintah kota menyelenggarakan sosialisasi agar bendahara pemerintah di Kota Bandar Lampung dapat memahami regulasi yang baru. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat pada kelancaran dana transfer dari pusat

 “Makanya kita melakukan sosialisasi supaya bendahara dan bagian keuangan itu paham atas ketentuan yang baru,” pungkasnya, seperti dilansir netizenk.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.