MEMPAWAH, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah memberikan edukasi terkait dengan aspek perpajakan kegiatan pemasaran afiliasi (affiliate) kepada seorang ibu rumah tangga pada 27 Agustus 2026.
Petugas pajak dari KP2KP Mempawah Arnold menjelaskan calon affiliate yang belum punya NPWP perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran wajib pajak melalui Coretax DJP. Selain calon affiliate juga perlu memastikan NIK telah sesuai dan tervalidasi.
“Menjadi affiliate berarti memperoleh penghasilan berupa komisi dari kegiatan mempromosikan produk atau jasa pihak lain. Karena ada penghasilan yang diterima, aspek pajaknya perlu dipahami sejak awal,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (8/9/2026).
Arnold mengingatkan wajib pajak perlu mencatat seluruh komisi yang diterima serta menyimpan laporan komisi, bukti pembayaran, dan dokumen dari platform yang digunakan.
Jika terdapat pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, wajib pajak perlu memastikan jenis pajak yang dipotong dan menyimpan bukti potong sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Dalam kondisi tertentu, lanjut Arnold, wajib pajak dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, pengajuan SKB tidak serta-merta diperlukan hanya karena seseorang baru menjadi affiliate.
Dia menuturkan jenis penghasilan, pihak yang membayar komisi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku perlu diperhatikan terlebih dahulu.
“Affiliate yang memperoleh komisi perlu dibedakan dengan kegiatan menjual barang sendiri melalui marketplace karena perlakuan pajaknya dapat berbeda. Karena itu, penting untuk memahami karakter kegiatan dan sumber penghasilannya sebelum menentukan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
KP2KP Mempawah, lanjut Arnold, berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat yang akan memulai kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan melalui platform digital agar dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)
