
PERKENALKAN, saya Merissa. Saya merupakan staf pajak di salah satu perusahaan yang bergerak di salah satu sektor industri dan berlokasi di Jawa Timur. Sebagai latar belakang, saat ini perusahaan kami secara rutin memanfaatkan fitur deposit pajak sejak awal 2026. Setiap bulannya, terdapat jumlah tertentu yang disetorkan perusahaan untuk mengisi deposit pajak tersebut.
Namun, kami memiliki pengalaman unik pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2025, tepatnya menjelang batas waktu pelaporan. Pada saat itu, kami ingin memanfaatkan fitur deposit pajak namun saat proses ”Bayar dan Lapor” ternyata opsi pembayaran melalui deposit pajak tidak tersedia. Padahal, sepemahaman kami setelah memilih menu “Bayar dan Lapor” seharusnya terdapat opsi “Pemindahbukuan Deposit”.
Pertanyaan saya, mengapa pada saat itu opsi pembayaran melalui deposit pajak tidak muncul pada saat kami menyusun dan berencana untuk melaporkan SPT PPh Badan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Merissa, Jawa Timur.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Merissa. Perlu dicermati bahwa aturan terkait dengan penggunaan deposit pajak dapat dirujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 1 Tahun 2026 (PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 1/2026).
Beleid tersebut mendefinisikan deposit pajak sebagai pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 1/2026.
Lebih lanjut, landasan hukum terkait deposit pajak yang digunakan sebagai pembayaran dan penyetoran pajak telah tertuang pada Pasal 103 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 1/2026. Kemudian, pelaksanaan penggunaan deposit pajak ini diatur dalam Pasal 103 ayat (2) PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 1/2026, yaitu dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diartikan bahwa deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum ditujukan pada kewajiban tertentu dan dapat digunakan untuk pembayaran atau penyetoran pajak melalui mekanisme pemindahbukuan.
Lantas, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara melakukan pemindahbukuan?
Merujuk pada Pasal 108 PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026, pemindahbukuan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
Untuk pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak, dapat merujuk pada Pasal 109 ayat (1) hingga (8) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026. Merujuk Pasal 109 ayat (2) beleid ini, dijelaskan bahwa permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, dan pajak karbon.
Meski demikian, mekanisme pemindahbukuan tersebut hanya dapat dilakukan untuk pembayaran pajak dalam mata uang yang sama. Selain itu, permohonannya diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tercantum dalam bukti pembayaran sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Selanjutnya, untuk pemindahbukuan secara jabatan dalam konteks deposit pajak, dapat merujuk pada Pasal 110 huruf c dan d PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026. Berdasarkan beleid ini, pemindahbukuan secara jabatan dilakukan ketika deposit pajak digunakan untuk melunasi sisa utang pajak saat NPWP dihapus. Termasuk penghapusan NPWP yang terjadi karena penggabungan usaha, dan deposit pajak dapat dialihkan kepada wajib pajak hasil penggabungan usaha.
Berdasarkan kedua mekanisme di atas, sesuai Pasal 111 ayat (1) huruf a PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026, direktur jenderal pajak akan menerbitkan bukti pemindahbukuan. Bukti inilah yang menurut Pasal 111 ayat (3) PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026 digunakan sebagai dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Apabila merujuk pada kasus yang Ibu hadapi, mekanisme yang seharusnya dilakukan adalah pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak. Dengan kata lain, ketika memilih menu “Bayar dan Lapor”, seharusnya terdapat opsi “Pemindahbukuan Deposit”.
Lalu, kenapa menu ini tidak muncul?
Dalam beberapa kasus, menu ini tidak muncul disebabkan oleh saldo deposit pajak yang tidak mencukupi nilai utang pajak. Sebab, sistem coretax saat ini belum dapat mengakomodasi pembayaran yang dilakukan sebagian menggunakan saldo deposit pajak, sementara sisanya dilunasi melalui kode billing baru. Simak juga ’Coretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup’
Merujuk pada penjelasan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kemungkinan besar saldo deposit pajak perusahaan Ibu kala itu tidak mencukupi nilai kurang bayar yang tercantum dalam SPT PPh Badan. Hal ini menyebabkan, opsi ”Pemindahbukuan Deposit” tidak muncul pada saat Ibu menyusun SPT PPh Badan 2025.
Oleh karena itu, untuk menghindari kejadian serupa penting bagi Ibu untuk memastikan kembali ketersediaan jumlah saldo deposit pajak sebelum batas waktu pembayaran dan pelaporan agar nantinya dapat memanfaatkan fitur ini pada saat pelaporan SPT PPh Badan di kemudian hari.
Terlebih, salah satu keunggulan fitur deposit pajak ini adalah tanggal pembayaran pajak akan merujuk pada tanggal pengisian deposit pajak sehingga berpotensi untuk membantu perusahaan Ibu agar terhindar dari sanksi administrasi yang disebabkan karena keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini sebagaimana dipertegas dalam Pasal 111 ayat (2) PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 1/2026. Simak ’Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda’
Sebagai informasi tambahan, mekanisme pengisian saldo deposit pajak pada dasarnya dapat dilakukan melalui tiga cara berikut ini. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Dalam hal ini, Ibu dapat membuat kode billing dengan kode akun pajak/kode jenis setoran 411618-100. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka 29 PER-10/PJ/2024 s.t.d.d PER-8/PJ/2026.
Kedua, permohonan pemindahbukuan. Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. Simak 'Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya'
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)
