PALANGKA RAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyisir sejumlah pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Kabid Pelayanan dan Penagihan Bapenda Palangka Raya Djoko Wibowo mengatakan terdapat sekitar 30 tempat usaha yang menjadi sasaran pendataan dan pembinaan. Menurutnya, kegiatan pendataan dan pembinaan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Kegiatan ini difokuskan pada pendataan dan penyampaian informasi kepada pelaku usaha yang belum terdaftar, agar dapat memahami kewajiban perpajakan daerah serta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
Djoko menjelaskan kegiatan pendataan dan pembinaan kepada pelaku usaha juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Selama kegiatan berlangsung, petugas Bapenda turut mengedukasi dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak mengenai tata cara melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.
Selain itu, petugas juga memaparkan tarif pajak daerah yang berlaku sesuai regulasi. Kemudian, petugas Bapenda juga membuka sesi diskusi dan menjawab pertanyaan dari para pelaku usaha mengenai mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak daerah.
Djoko menuturkan pemkot lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menjaring dan menertibkan wajib pajak. Hal ini penting agar tidak menimbulkan rasa takut bagi wajib pajak baru, serta memberikan pemahaman yang memadai mengenai peran dan kewajiban wajib pajak dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di daerah.
Melalui kegiatan pendataan, pembinaan, dan sosialisasi, Bapenda Kota Palangka Raya berharap terjalin sinergi yang baik antara pemda dan pelaku usaha.
"Kami berharap pelaku usaha yang belum terdaftar dapat segera melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak daerah. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya," tutup Djoko. (dik)
