PROVINSI JAWA BARAT

KDM Usulkan 70% Setoran Pajak Tambang Diberikan Kembali ke Desa

Muhamad Wildan
Sabtu, 16 Mei 2026 | 08.30 WIB
KDM Usulkan 70% Setoran Pajak Tambang Diberikan Kembali ke Desa
<p>Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah.&nbsp;</p>

BOGOR, DDTCNews - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan 70% setoran pajak dari aktivitas pertambangan dikembalikan ke desa-desa lokasi tambang.

Dedi mengatakan skema tersebut diperlukan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan di desanya.

"Rencana di saya pajak tambang itu harus 70% itu kembali ke desa di mana tambang itu dilakukan. Jadi, saya ingin membangun yang berkeadilan," katanya, dikutip pada Minggu (16/5/2026).

Selama ini, lanjut Dedi, daerah penghasil komoditas tambang masih belum memperoleh manfaat yang sebanding dengan dampak yang ditanggung. Dampak dimaksud contohnya kerusakan lingkungan hingga gangguan akibat kendaraan tambang.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendorong tata kelola pertambangan yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal melalui distribusi pajak yang lebih besar kepada desa terdampak.

Setelah aktivitas pertambangan berakhir, sambung Dedi, pemerintah menyiapkan arah pembangunan dan sumber penghidupan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

"Setelah tambang itu apa yang akan dilakukan untuk kehidupan masyarakatnya? Ini yang lagi kita rumuskan sehingga menjadi tepat," ujar Dedi seperti dilansir lingkar.news.

Sebagai informasi, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) memiliki kewenangan untuk memungut pajak atas pengambilan komoditas tambang tertentu. Pajak dimaksud adalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Objek pajak MBLB contohnya adalah asbes, batu kapur, batu permata, grafit, gips, marmer, nitrat, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, tawas, belerang, dan lain-lain.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2026, desa memperoleh bagian minimal sebesar 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota.

Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk serta realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari setiap desa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.