BANDUNG, DDTCNews - Masyarakat Jawa Barat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui chatbot pada WhatsApp.
Fitur ini telah diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sejak 1 Mei 2026 agar masyarakat bisa dengan mudah membayar PKB tanpa harus datang dan mengantre di kantor Samsat.
"Mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sudah bisa melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini disiapkan agar prosesnya lebih praktis, cepat, dan transparan," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna, dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Untuk mengakses chatbot dimaksud, masyarakat perlu menyimpan nomor resmi Bapenda Jawa Barat pada 0811-2230-1818, lalu memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Halo' atau 'Hi'.
Setelah itu, masyarakat perlu memilih menu '1. Bayar Pajak Kendaraan' lalu mengikuti instruksi yang secara otomatis muncul. Masyarakat kemudian akan diminta memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan NIK untuk proses verifikasi.
Jika data sudah sesuai, sistem akan memunculkan perincian tagihan PKB beserta kode bayar yang bisa digunakan untuk membayar PKB. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, ataupun dompet digital.
Dengan fitur baru ini, masyarakat bisa membayar PKB kapan saja dan di mana saja hanya melalui WhatsApp.
Digitalisasi pembayaran PKB dengan memanfaatkan WhatsApp ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam membayar PKB. (rig)
