BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat meluncurkan skema baru pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan wajib pajak di Jawa Barat kini bisa melunasi PKB dengan cara dicicil melalui aplikasi T-Samsat.
"Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara mencicil melalui aplikasi T-Samsat," katanya, dikutip pada Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna menuturkan skema cicilan juga dimungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Agar bisa mencicil PKB dan SWDKLLJ, wajib pajak harus memiliki rekening BJB serta terdaftar dalam T-Samsat melalui BJB Digi. Wajib pajak bisa mengangsur PKB tahun berjalan melalui T-Samsat sepanjang tidak memiliki tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya.
"Dengan T-Samsat, pembayaran pajak kini bisa dilakukan lebih praktis karena sistemnya sudah terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat," ujar Asep seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Wajib pajak yang membayar PKB dengan cara dicicil diberi fleksibilitas untuk menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai kondisi keuangannya masing-masing. Nantinya, PKB akan terbayar secara otomatis pada tanggal dimaksud menggunakan sistem autodebet.
"Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan," tutur Asep. (rig)
