BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat meyakini relaksasi syarat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan warga di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi saat ini bisa membayar hanya dengan menunjukkan STNK dan KTP, tidak perlu bawa BPKB.
"Jadi, ini memudahkan masyarakat dalam membayarnya. Masyarakat hanya membawa STNK dan KTP saja. Semudah itu," katanya, dikutip pada Selasa (17/3/2026).
Ketentuan terbaru ini menyederhanakan proses administrasi pembayaran PKB dan meningkatkan jumlah wajib pajak yang aktif membayar PKB. Sebelumnya, pemilik kendaraan wajib menunjukkan BPKB atau fotokopinya agar bisa melunasi PKB.
"Mudah-mudahan dengan ada kemudahan syarat pembayaran. Kalau hitungan kita bisa tumbuh jumlah pembayar di kisaran 5% sampai 7%," ujar Asep seperti dilansir inilahkoran.id.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuturkan pembayaran PKB cenderung naik menjelang Idulfitri.
"Rata-rata setiap hari itu hanya Rp20 miliar, sekarang 2 hari terakhir mengalami kenaikan menjadi Rp26 miliar," tuturnya.
PKB yang dibayar oleh masyarakat akan digunakan untuk membangun infrastruktur, terutama perbaikan dan pemerataan kualitas jalan di Provinsi Jawa Barat.
"Komitmen kami uang itu akan dibelanjakan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang merata di seluruh Provinsi Jawa Barat," kata Dedi. (rig)
