PROVINSI JAWA BARAT

Khusus Warga Depok dan Bekasi, Bayar PKB Tak Perlu Lagi Bawa BPKB

Muhamad Wildan
Jumat, 06 Maret 2026 | 15.30 WIB
Khusus Warga Depok dan Bekasi, Bayar PKB Tak Perlu Lagi Bawa BPKB
<p>Ilustrasi.</p>

BEKASI, DDTCNews - Warga Depok dan Bekasi kini tidak perlu membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kewajiban untuk turut menunjukkan BPKB baik asli maupun fotokopi saat membayar PKB resmi dihapuskan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Bagi warga Jawa Barat, khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar PKB harus membawa BPKB, kini tidak usah lagi dan bisa langsung dilakukan pelayanan," kata Dedi di media sosial, dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Untuk diperhatikan, kebijakan membayar pajak kendaraan tanpa BPKB, baik asli maupun fotokopi, berlaku mulai 3 Maret 2026 di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Dedi pun mengimbau wajib pajak untuk membayar PKB melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang kini sudah tersedia di App Store dan Google Play Store.

Ke depan, Dedi berkomitmen menggunakan PKB yang dibayar oleh masyarakat untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

PKB yang diterima oleh Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan provinsi. Sementara itu, opsen PKB akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan kabupaten/kota.

"Terima kasih kepada warga Jawa Barat yang terus rajin membayar pajaknya dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat. Kami berkomitmen uang PKB kembali untuk pembangunan jalan di Jawa Barat," ujar Dedi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.