PROVINSI BALI

Gubernur Bali Minta Airbnb Coret Vila yang Bandel Tak Bayar Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 15 Februari 2026 | 14.00 WIB
Gubernur Bali Minta Airbnb Coret Vila yang Bandel Tak Bayar Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;Seorang petani membajak sawah menggunakan traktor dengan latar belakang bangunan vila di Desa Canggu, Badung, Bali, Rabu (4/2/2026). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar</p>

DENPASAR, DDTCNews – Gubernur Bali Wayan Koster meminta platform digital Airbnb mencoret seluruh usaha vila dan jasa pariwisata di Bali yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Penegasan itu disampaikan langsung kepada jajaran manajemen Airbnb Asia Tenggara dalam pertemuan di Jayasabha, Denpasar, Rabu (11/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Koster menegaskan Airbnb sebagai platform global wajib memastikan setiap akomodasi dan jasa wisata yang dipromosikan di Bali telah memenuhi legalitas usaha dan kewajiban perpajakan.

“Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha vila dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari daftar platform digital Airbnb,” tegas Koster, dikutip pada Minggu (15/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Koster juga mendorong Airbnb bekerja sama dengan platform digital Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali), yaitu Love Bali. Kerja sama yang dimaksud termasuk dalam memfasilitasi pembayaran pungutan wisatawan asing. Simak Bagaimana Mekanisme Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali?

Koster menekankan Pemprov Bali terbuka terhadap siapa pun yang ingin berusaha di Pulau Dewata. Namun, seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan dan ikut bertanggung jawab menjaga kualitas pariwisata Bali.

“Kalau kualitas pariwisata Bali hanya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat, itu tidak adil. Yang mendapat keuntungan juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Koster mengingatkan bahwa jika tata kelola tidak adil maka Bali bisa mengalami kerusakan yang berdampak langsung pada citra pariwisata. “Ingat, tanpa budaya Bali, pariwisata tidak akan ada di Bali. Kalau pariwisata tidak berkembang, usaha apa pun tidak bisa hidup di Bali,” katanya.

Koster pun menegaskan seluruh usaha jasa pariwisata wajib berizin dan membayar pajak paling lambat akhir Maret 2026. Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata. Jika tetap membandel, sambung Koster, Pemprov Bali akan mengambil langkah hukum.

“Yang tidak tertib, saya harap Airbnb mengeluarkan dari promosi digitalnya. Terhadap pelaku yang tidak tertib, kami akan berlakukan proses hukum,” tegasnya.

Koster berujar penertiban ini penting untuk mencegah kerugian daerah. Kerugian yang dimaksud adalah dampak negatif atas maraknya villa dan rumah yang difungsikan sebagai penginapan tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak.

Menanggapi hal tersebut, Public Policy Lead Airbnb Asia Tenggara Shanta Arul menyatakan Airbnb berkomitmen mematuhi regulasi Pemprov Bali. Ia mengaku AirBnB siap menyosialisasikan aturan perizinan dan kewajiban pajak kepada seluruh mitranya.

“Airbnb sangat serius menanggapi perizinan ini dan kami siap melakukan kerja sama dengan pemerintah,” ujarnya, seperti dilansir beritadewata.com.(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.