KPP PRATAMA TULUNGAGUNG

Adakan Kelas, Fiskus Ulas Kewajiban Pajak Koperasi Desa Merah Putih

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 April 2026 | 08.30 WIB
Adakan Kelas, Fiskus Ulas Kewajiban Pajak Koperasi Desa Merah Putih
<p>Ilustrasi.</p>

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung menggelar kelas pajak secara daring yang khusus mengulas aspek perpajakan yang melekat pada Koperasi Desa Merah Putih pada 16 April 2026.

Penyuluh pajak dari Pratama Tulungagung Zakiya Benaziroh mengatakan kelas pajak daring tersebut diikuti 25 perwakilan Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

“Kami adakan kelas pajak secara daring khusus bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Apalagi, ini tahun pertama kewajiban pajak mereka mulai berjalan,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (26/4/2026).

Zakiya menjelaskan koperasi merupakan wajib pajak badan memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dijalankan secara mandiri melalui sistem self assessment. Hal ini berarti koperasi wajib secara aktif mengelola seluruh kewajiban perpajakannya.

Kewajiban yang dimaksud antara lain seperti memperoleh NPWP sebagai identitas resmi perpajakan, penyelenggaraan pembukuan yang tertib dan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak melalui SPT Masa maupun Tahunan.

Tak hanya itu, lanjut Zakiya, koperasi juga memiliki peran sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi tertentu. Sebagai contoh, kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas gaji pegawai, serta PPh Pasal 23 atas jasa atau sewa.

“Termasuk jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), koperasi juga berkewajiban memungut dan melaporkan PPN,” tuturnya.

Selain aspek kewajiban, Zakiya juga menyoroti sejumlah hak yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi untuk meringankan beban administrasi dan finansialnya. Salah satunya ialah fasilitas tarif PPh Final 0,5% bagi koperasi dengan peredaran bruto (omzet) tertentu.

Koperasi juga berhak mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain guna menghindari pengenaan pajak berganda, serta memanfaatkan layanan perpajakan digital yang disediakan DJP agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.