KPP PRATAMA NATAR

Koperasi Tak Lepas dari Pajak, Fiskus Edukasi WP Terkait NPWP dan SPT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 31 Juli 2025 | 10.00 WIB
Koperasi Tak Lepas dari Pajak, Fiskus Edukasi WP Terkait NPWP dan SPT
<p>Ilustrasi.</p>

NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan sosialisasi perpajakan kepada 80 koperasi pada 24 Juni 2025. Dalam sosialisasi ini, kantor pajak memberikan edukasi perihal kewajiban perpajakan bagi koperasi.

Dalam kegiatan tersebut, materi perpajakan disampaikan oleh 2 penyuluh pajak dari KPP Pratama Natar, yaitu Irfan Syofiaan dan Riris Citra Utari Simarmata. Mereka memaparkan hal-hal yang harus dilakukan koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya

“Kami memaparkan kewajiban perpajakan koperasi, mulai dari pendaftaran NPWP, pencatatan transaksi, hingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT),” kata penyuluh pajak dikutip dari situs DJP, Kamis (31/7/2025).

Penyuluh pajak juga menjelaskan bahwa koperasi merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban sebagaimana badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun 80 koperasi yang hadir terdiri atas KUD dan Koperasi Merah Putih yang baru terbentuk.

Mereka juga berharap sosialisasi tersebut menjadi bekal awal yang sangat penting bagi koperasi-koperasi baru sehingga dapat berkembang menjadi entitas ekonomi yang sehat, patuh terhadap ketentuan perpajakan, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Selatan Zaidan menjelaskan pentingnya kapasitas tata kelola koperasi secara administratif dan fiskal. Salah satu yang disorot ialah mengenai pembukuan dan pencatatan yang tertib.

“Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan koperasi adalah pembukuan dan pencatatan yang tertib. Ini akan berdampak langsung terhadap kelangsungan koperasi sebagai badan usaha yang sehat,” ujarnya.

Sebagai informasi, koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari anggota perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip koperasi yaitu memajukan ekonomi rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan.

Dalam melakukan kegiatan usaha, koperasi tidak terlepas dari pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasi dikenakan pada koperasi dan anggota koperasi.

Koperasi sebagai subjek pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti melakukan pemungutan PPN, dan memotong pajak penghasilan seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan.

Bagi anggota koperasi, pajak dapat dikenakan atas bunga simpanan koperasi. Bunga simpanan ini merupakan bunga dari penyetoran simpanan wajib dan sukarela yang dilakukan oleh anggota koperasi.

Jumlah bunga yang diberikan kepada anggota koperasi biasanya disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Dalam PP 15/2009 dijelaskan bunga simpanan yang didapat anggota koperasi dikenakan PPh Final.

Besaran PPh Final yaitu 0% untuk bunga simpanan hingga Rp240.000/bulan dan 10% apabila bunga simpanan melebihi Rp240.000.

Selanjutnya, terdapat perubahan perlakuan pajak atas pemajakan sisa hasil usaha koperasi. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, sisa hasil usaha yang dibagi kepada anggota merupakan objek pajak penghasilan. Namun, saat ini, sisa hasil usaha dikecualikan dalam objek pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.