
ADA berapa banyak ras anjing di dunia? Jika berpedoman pada organisasi yang menaungi kepemilikan anjing ras murni, Federation Cynologique Internationale (FCI), ada sekitar 359 jenis ras anjing yang tersebar di hampir semua negara di dunia.
Berangkat dari fakta tersebut, apabila kita ingin meneliti jenis anjing yang banyak dipelihara di Indonesia dengan metode survei, mestinya prosesnya cukup mudah. Survei bisa dilakukan dengan isian kolom 'ras anjing yang dimiliki' yang bisa diisi bebas oleh responden.
Namun, pada praktiknya data hasil penelitian tersebut bisa saja jauh dari ideal. Beberapa ras anjing memiliki ejaan penulisan yang sulit dan apabila ditulis bebas (dalam istilah database disebut free text) akan mengakibatkan data penelitian tidak akurat. Hal ini disebut dengan chihuahua syndrome.
Istilah tersebut dilatari kata 'chihuahua' yang sering terjadi typo atau salah ketik (saltik). Responden akan menulis chi-hua-hua, chi hua hua, ci hwa hwa, atau bahkan ciwawa dengan variasi penulisan lainnya. Padahal, maksudnya sama.
Chihuahua syndrome terjadi karena data dibiarkan di-input tanpa validasi. Istilah ini pertama kali dibahas oleh Edward Tufte, seorang profesor statistik dan computer science dari Yale University dan Chris Groskopf dalam bukunya.
Lantas apa hubungannya dengan pajak?
Begini. Dalam survei, saltik data atau data yang tidak tervalidasi hanya akan menyebabkan bias. Namun, dalam suatu sistem administrasi perpajakan, hal tersebut bisa mengakibatkan konsekuensi yang tidak sederhana: muncul kerugian negara atau hilangnya potensi penerimaan pajak.
Bagi yang sudah bekerja di bidang pajak cukup lama, mungkin masih ingat masa di mana nomor faktur pajak bisa diisi bebas oleh pengusaha kena pajak (PKP). Mekanisme ini memberikan celah kejahatan pajak, berupa modus faktur pajak fiktif.
Celah tersebut perlahan diperbaiki dengan adanya nomor seri faktur, diperkuat dengan penerbitan faktur pajak dari aplikasi e-faktur, kemudian disempurnakan pada 2025 menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Dengan adanya coretax system, data perpajakan tidak ada lagi yang free text. Jika dulu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan tanpa mengisi data identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP), dengan berlakunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, semua wajib pajak orang pribadi tervalidasi dengan data kependudukan.
Sementara bagi wajib pajak badan, validasi dilakukan dengan data administrasi hukum umum (AHU). Untuk alamat dan kontak, tidak lagi diisi manual, bahkan nomor handphone dan email tervalidasi dengan adanya SMS OTP. Kini tidak bisa lagi wajib pajak mengisi datanya sembarangan.
Tidak hanya terkait dengan identitas, dokumen perpajakan juga divalidasi, terutama di bagian yang rentan.
Melalui aplikasi e-SPT, pemotongan PPh Pasal 21 dahulu bisa dilaporkan tanpa validasi. Saat memunculkan nilai kurang bayar, wajib pajak bisa memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang salah, entah disengaja ataupun tidak. SPT tersebut pun tetap bisa terlapor karena pengisian NTPN tanpa melalui validasi ke Modul Penerimaan Negara (MPN).
Nah, melalui Coretax DJP, kesalahan tersebut sudah tidak mungkin terjadi. Coretax DJP memastikan semua data yang dimiliki sudah tervalidasi kebenarannya. Validasi juga dilakukan dengan terhubung ke sistem aplikasi lain seperti CEISA milik Ditjen Bea Cukai, MPN dari Ditjen Perbendaharaan Negara, bahkan sistem administrasi di luar Kemenkeu seperti Kemendagri, serta AHU Kemenkumham dan Sekretrariat Pengadilan Pajak.
Proses tambahan validasi data ini memiliki sejumlah konsekuensi. Pertama, tentu saja waktu pemrosesan yang lebih lama. Dalam melakukan perubahan data nomor handphone misalnya. Tanpa validasi, kolom nomor handphone cukup diisi kemudian disimpan. Dengan adanya validasi melalui SMS OTP, ada proses tambahan untuk mengirim SMS, memasukkan OTP ke Coretax, lalu barulah perubahan data tersimpan.
Kedua, ketergantungan dengan sistem lain. Ada kalanya, sistem SMS OTP milik operator seluler lah yang sedang mengalami kendala. Namun, karena wajib pajak sedang membuka menu Coretax DJP untuk mengirim OTP, sumber kendala teknis kerap ditujukan kepada aplikasi Coretax DJP.
Mengingat banyak sekali proses dalam coretax system, yang memerlukan validasi, seperti membuat faktur pajak, membuat bukti potong kepada pihak lain, dan sejenisnya, secara keseluruhan semua proses dalam Coretax DJP terasa 'lebih lambat' bahkan dalam kondisi normal. Jika ada gangguan dari sisi sistem lainnya, misalnya CEISA Bea Cukai, maka otomatis pengkreditan pajak masukan dari PPN impor bahkan bisa berhenti sama sekali.
Kita perlu memahami bahwa kendala gangguan yang terjadi, ada kalanya, bukan karena kesalahan desain coretax system. Otoritas memang masih memiliki pekerjaan rumah untuk melakukan perbaikan, terutama dalam mengatasi kendala dari internal ataupun sistem aplikasi lain yang terkoneksi dengan Coretax DJP. Namun, pesan penulis jelas: jangan malah menghilangkan fitur validasi pada Coretax DJP.
Validasi ini menguntungkan kedua pihak. Potensi kesalahan tidak sengaja yang dulu sering terjadi seperti keliru dalam pembayaran pajak, pengisian SPT, membuat faktur, dan lain-lain kini makin kecil kemungkinannya untuk terjadi. Tak cuma itu, kesempatan bagi wajib pajak untuk mengeksploitasi celah administrasi juga bisa dicegah.
Seperti quote dari Donato Diorio, “Without a systematic way to start and keep data clean, bad data will happen”. Dalam data perpajakan, bad data bisa berpengaruh besar ke penerimaan negara. (sap)
