PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Kaji Penghapusan Syarat KTP untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 April 2026 | 10.30 WIB
Pemprov Kaji Penghapusan Syarat KTP untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah tengah mengkaji wacana penyederhanaan birokrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu rencana utamanya ialah penghapusan syarat melampirkan KTP asli dari pemilik pertama.

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyebut optimalisasi pendapatan daerah sangat bergantung pada kemudahan akses layanan bagi wajib pajak. Menurutnya, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan saat membayar PKB yang telah berpindah tangan.

“Kalau yang kaitannya dengan pembayaran pajak dengan KTP atau tidak, itu masih perlu koordinasi dengan teman dari Polri. Saat ini masih dalam proses,” katanya, dikutip pada Senin (20/4/2026).

Sumarno menegaskan kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemda. Saat ini, pemprov masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebab, urusan administrasi PKB Jawa Tengah melibatkan regulasi lintas instansi.

“Komunikasi terus berjalan sehingga keputusan yang diambil memiliki payung hukum yang kuat,” tuturnya.

Sumarno menyebut kebijakan membayar PKB tanpa KTP pemilik pertama dibidik untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini kerap kali dikeluhkan warga. Hal ini khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus bekas atau tangan kedua.

Sebagai referensi, pemda juga berkaca pada penerapan kebijakan serupa di Provinsi Jawa Barat. Pemangkasan syarat birokrasi di Jawa Barat dinilai berhasil meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak.

Sumarno optimistis apabila hambatan tersebut bisa dihapus maka masyarakat akan lebih antusias membayar PKB karena prosesnya menjadi lebih praktis.

“Dengan kemudahan itu, kami berharap partisipasi masyarakat meningkat karena pembayaran pajak bisa dilakukan lebih mudah tanpa terganjal dokumen identitas orang lain,” ujarnya seperti dilansir joglojateng.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.