KPP PRATAMA PALOPO

Kantor Pajak Beri Pemahaman Soal Skema FIFO pada Buku Besar Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 April 2026 | 12.30 WIB
Kantor Pajak Beri Pemahaman Soal Skema FIFO pada Buku Besar Coretax
<p>Suasana kegiatan edukasi pajak di KPP Pratama Palopo. (foto:&nbsp;Octavianus Somalinggi)</p>

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar sosialisasi pajak terkait dengan penerapan skema First In First Out (FIFO) dalam penggunaan deposit wajib pajak pada 9 April 2026.

Penyuluh pajak menjelaskan setiap deposit yang dilakukan wajib pajak akan tercatat di buku besar sebagai saldo yang bisa dipakai untuk memenuhi kewajiban pajak. Penggunaan deposit ini mengikuti prinsip FIFO, yakni deposit yang lebih dahulu masuk akan digunakan terlebih dahulu.

“Melalui skema FIFP tersebut, sistem secara otomatis akan mengurangi saldo deposit yang paling awal saat digunakan untuk pembayaran pajak,” jelas penyuluh pajak dikutip dari situs DJP, Jumat (17/4/2026).

Sebagai ilustrasi, wajib pajak melakukan deposit Rp500.000 pada 1 April 2026 dan Rp1 juta pada 2 April 2026. Saat digunakan untuk pelaporan SPT PPN maka sistem akan terlebih dahulu mengurangi saldo Rp500.000 yang masuk lebih awal.

Meski begitu, wajib pajak tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan sumber deposit yang akan digunakan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan kode billing, yang kemudian dilanjutkan dengan mekanisme pemindahbukuan pada menu Pembayaran dengan tujuan ke SPT tertentu.

“Baik melalui mekanisme otomatis FIFO maupun pemilihan secara manual, wajib pajak harus memastikan saldo pada akun Kredit Tersisa bernilai nol setelah seluruh kewajiban yang diawali dengan deposit telah dilaporkan,” kata penyuluh pajak.

Khusus bagi instansi pemerintah, penerapan FIFO perlu diiringi dengan kedisiplinan administrasi, seperti konsistensi dalam pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT secara tepat waktu. Dengan demikian, histori transaksi lebih tertata dan penyelesaian sisa kewajiban lebih mudah.

KPP Pratama Palopo pun berharap pemahaman instansi pemerintah terhadap mekanisme deposit makin meningkat sehingga pengelolaan kewajiban perpajakan ke depannya dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Sebagai informasi, sosialisasi diberikan kepada sejumlah instansi strategis di wilayah Kabupaten Tana Toraja, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), serta Sekretariat Daerah.

Sementara itu, salah satu perwakilan BPKAD memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Palopo yang telah memberikan penjelasan kepada instansi pemerintah dalam memahami perincian angka pada buku besar di Coretax DJP.

“Terima kasih atas penjelasannya. Dengan berkurangnya saldo deposit secara terstruktur, kami optimistis proses rekonsiliasi akan lebih mudah, terutama untuk keperluan alokasi dana bagi hasil,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.