KABUPATEN LEBAK

Lahan Pertanian Seluas 5.000 Meter Persegi Bebas dari Pungutan PBB

Muhamad Wildan
Minggu, 08 Maret 2026 | 15.00 WIB
Lahan Pertanian Seluas 5.000 Meter Persegi Bebas dari Pungutan PBB
<p>Ilustrasi. Foto udara petani membersihkan rumput liar di area persawahan. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.</p>

LEBAK, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menetapkan lahan-lahan pertanian dengan luas di bawah 5.000 meter persegi yang dibebaskan dari pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Lebak Uud Aslahudin mengatakan pembebasan PBB tersebut ditetapkan dengan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

"Kami dari bulan Januari sudah menetapkan dan untuk SPPT-nya juga sudah disebarkan pada bulan Februari," katanya, dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Secara terperinci, terdapat 209.856 objek PBB berupa lahan pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PBB pada tahun ini. Total luas lahan pertanian yang tak dikenai PBB dimaksud mencapai 30.667 hektare.

Uud menuturkan nilai ketetapan PBB yang tidak dipungut dari lahan pertanian mencapai Rp5,35 miliar. "Dari sisi target, PAD berkurang sekitar 10% lebih. Namun ini merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban petani kecil," tuturnya seperti dilansir tangselpos.id.

Uud berharap kebijakan itu bisa memperkuat daya tahan ekonomi petani dan menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Lebak.

Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya mewajibkan pemda untuk memberlakukan tarif khusus atas lahan pertanian, bukan memberikan pembebasan PBB atas lahan pertanian.

Pada Pasal 41 ayat (2) UU HKPD telah diatur bahwa tarif PBB atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif PBB atas lahan lainnya.

Namun, kepala daerah melalui PP 35/2023 tetap berwenang untuk memberikan fasilitas pajak daerah, termasuk pembebasan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.