SEMARANG, DDTCNews -- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kereta gandengan atau kereta tempelan truk. Aptrindo menilai kebijakan itu janggal karena kereta gandengan tidak dapat beroperasi tanpa kepala truk sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai kendaraan bermotor tersendiri.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aptrindo Tanjung Emas Semarang Supriyono menjelaskan kereta gandengan truk kini dikenai opsen PKB. Pengenaan opsen tersebut membuat tagihan PKB melonjak signifikan dari sekitar Rp600.000 menjadi sekitar Rp1,6 juta per unit.
“Dulu gandengan tidak ada opsen. Sekarang dikenakan. Logikanya kendaraan tiap tahun harganya turun, ini malah pajaknya naik lagi,” kata Supriyono, dikutip pada Jumat (6/3/2026).
Akibatnya, ratusan unit truk trailer dan angkutan peti kemas belum dapat melunasi PKB, terutama PKB lima tahunan. Meski ada relaksasi PKB sebesar 5%, Supriyanto menilai relaksasi itu belum cukup meringankan beban pelaku usaha angkutan barang.
Selain opsen, masalah lain muncul karena ada perubahan aturan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sebelumnya, angkutan peti kemas masih dapat menggunakan KBLI 49431 sebagai angkutan barang umum.
Namun, angkutan peti kemas di Jawa Tengah kini diwajibkan menggunakan KBLI 49432 sebagai angkutan khusus mulai Januari 2026. Perubahan ini memicu kendala administrasi dalam pengurusan PKB lima tahunan.
Sebab, perubahan KBLI tersebut membuat rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan tidak dapat diterbitkan untuk perpanjangan PKB lima tahunan. Padahal, pembayaran PKB lima tahunan membutuhkan rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan. Sementara, untuk PKB tahunan masih bisa dilakukan seperti biasa.
Supriyanto menjelaskan proses perubahan KBLI dari umum menjadi khusus memerlukan waktu lama karena harus melalui perizinan di tingkat kementerian. Di sisi lain, apabila pengusaha tidak mengikuti aturan maka harus menggunakan pelat putih yang berpotensi membuat PKB lebih mahal.
“Utamanya truk peti kemas. Karena selain PKB, di Jateng juga terdampak aturan KBLI angkutan barang khusus, pelat kuning. Harusnya jauh-jauh hari disosialisasikan dulu baru diterapkan. Harapan kami kebijakan KBLI khusus bisa ditunda satu tahun,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Aptrindo Jateng-DIY Bambang Widjanarko mengatakan Aptrindo telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meminta audiensi terkait persoalan tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan kepastian terkait kebijakan opsen PKB, serta memperbaiki proses birokrasi yang dinilai masih memberatkan pelaku usaha.
“Kalau aturan ini secara nasional mungkin lebih mudah diterima. Tapi ini hanya di Jateng, sementara kami juga membandingkan dengan provinsi lain yang diskonnya lebih besar,” ujar Bambang, dilansir regional.espos.id. (dik)
