KOTA PEMATANGSIANTAR

Agar THR Cair, ASN di Kota Ini Harus Setor Bukti Lunas PBB Dahulu

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 05 Maret 2026 | 14.00 WIB
Agar THR Cair, ASN di Kota Ini Harus Setor Bukti Lunas PBB Dahulu
<p>Ilustrasi.</p>

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – ASN di Kota Pematangsiantar diminta menunjukkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat untuk menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumban Gaol mengatakan bukti pelunasan PBB-P2 merupakan syarat bagi para ASN untuk mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan, tidak ada sanksi di bidang kepegawaian berupa hukuman disiplin atau apa pun. Namun, [bukti pembayaran PBB-P2] menjadi syarat pencairan TPP dan THR berdasarkan surat edaran," katanya, dikutip pada Kamis (5/3/2026).

Alwi menyampaikan ketentuan untuk mencairkan THR dan TPP itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 025/900/1.13.1/899/11-2026. Adapun SE tersebut diterbitkan pada 20 Februari 2026.

Tak hanya membayar PBB-P2, pemkot juga meminta jajaran ASN daerah untuk segera mendaftarkan objek PBB-P2 yang dimiliki atau dikuasai, apabila belum terdaftar. Dia mencontohkan objek PBB-P2 meliputi rumah, kos, kontrakan, atau tanah.

Seperti dilansir dari mistar.id, jika objek pajaknya sudah terdaftar, tetapi wajib pajak belum melunasi PBB-P2 maka ASN bisa bergerak secara proaktif untuk segera mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar.

Melalui SE tersebut, Alwi menyampaikan pemkot mendorong ASN agar patuh dan disiplin membayar pajak daerah. Pemkot juga ingin memastikan para ASN sudah memenuhi kewajiban pajaknya masing-masing, dan menjadi contoh bagi warga lainnya.

Sebagai informasi, Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar 2/2024 menyatakan bahwa jatuh tempo PBB-P2 terhitung 6 bulan setelah SPPT diterima oleh wajib pajak.

Misal, wajib pajak baru menerima SPPT pada Maret, berarti jatuh tempo pembayaran PBB paling lambat September di tahun yang sama. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.