PASURUAN, DDTCNews -- Forum Rembuk Masyarakat (Format) Pasuruan, Jawa Timur menyoroti adanya celah korupsi dalam tata kelola pajak daerah. Hal ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati potensi kekurangan penerimaan daerah senilai Rp2,87 miliar.
Ketua Format Ismail Makky memerinci kekurangan penerimaan pajak tersebut berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman senilai Rp1,49 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp1,11 miliar, dan pajak reklame senilai Rp268 juta.
“Wewenang petugas pajak yang terlalu luas dalam menentukan nilai audit tanpa pengawasan sistem digital yang ketat sangat berisiko memicu praktik korupsi,” tegas Makky dalam audiensi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, dikutip pada Senin (16//2026).
Makky menilai basis data wajib pajak yang tidak akurat membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Selain itu, sistem administrasi pajak di daerah yang belum terdigitalisasi dengan baik juga menjadi celah bagi oknum untuk memanipulasi data secara manual.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan Lilik Widji Asri pun memberikan klarifikasi. Klarifikasi diberikan sebagai respons terhadap temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 tersebut.
Lilik menjelaskan Bapenda Kabupaten Pasuruan telah bergerak cepat menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No.75.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025. Tindak lanjut tersebut berupa proses penagihan aktif kepada wajib pajak yang terus berjalan.
“Dari total temuan Rp2,8 miliar, kami telah menyetorkan kembali ke kas daerah sekitar Rp900 juta atau sekitar 30%. Kami terus melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan,” ungkap Lilik, seperti dilansir gempurnews.com.
Sebagai langkah perbaikan, sambung Lilik, Bapenda Kabupaten Pasuruan kini tengah mengoptimalkan layanan digital melalui E-Billing hingga E-PPB. Selain itu, keamanan server basis data daerah kini telah dipusatkan di bawah kendali Kominfo untuk mencegah manipulasi. (sap)
