
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menemukan celah kebocoran dalam pemungutan pajak konsumsi, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Salah satu temuan yang berulang ialah ketidakjelasan perlakuan pajak atas jasa katering, terutama dalam transaksi dengan instansi pemerintah.
Secara umum, temuan BPK menunjukkan adanya pajak daerah yang tidak dipungut atau belum disetor ke kas daerah. Misalnya, atas realisasi belanja makanan dan minuman rapat yang dilaksanakan oleh vendor katering, tidak terdapat pemotongan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) oleh bendahara ataupun bukti penyetoran PBJT secara mandiri oleh rekanan katering.
Di sisi lain, dalam temuan audit lainnya, bendahara pemerintah justru diminta memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi jasa katering dan menyetorkannya langsung ke kas negara (withholding). Alasannya beragam, mulai dari vendor yang tidak memiliki dapur sendiri hingga izin usaha yang tidak secara eksplisit mencantumkan jasa boga.
Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas konsumsi makanan dan minuman telah diatur secara cukup jelas. Di Indonesia, garis batas antara pajak pusat dan pajak daerah diatur secara ketat melalui PMK 70/2022 guna menghindari terjadinya pemajakan berganda (double taxation).
Terdapat dua parameter utama untuk menentukan jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman. Pertama, karakteristik layanan yang menyertai penyerahan makanan. Apabila makanan diolah atau disajikan berdasarkan pesanan, atau disiapkan untuk dikonsumsi langsung, transaksi tersebut menjadi objek PBJT yang dipungut pemerintah daerah.
Kedua, karakteristik produksinya. Apabila makanan diproduksi secara massal oleh pabrikan, dikemas, memiliki masa simpan yang relatif lama, serta didistribusikan melalui jaringan ritel seperti supermarket atau minimarket tanpa disertai layanan penyajian langsung, penyerahannya merupakan objek PPN.
Jasa Katering sebagai Objek PBJT
Sekilas, tidak ada perbedaan mendasar antara usaha katering yang melayani acara masyarakat dan katering yang melayani rapat instansi pemerintah. Namun, dari sisi administrasi perpajakan, transaksi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemungutan pajaknya.
Pengusaha katering, baik yang bertransaksi dengan masyarakat umum maupun instansi pemerintah, pada dasarnya tidak dikenai PPN. Berdasarkan Pasal 4A UU PPN, jasa boga atau katering secara tegas dikategorikan sebagai bukan jasa kena pajak. Sebaliknya, penyerahan jasa tersebut menjadi objek pajak daerah berupa PBJT atas makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 51 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Bagaimana jika pelaku usaha telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tetapi menyediakan jasa katering tanpa memiliki izin usaha katering secara khusus? Apakah penyerahannya menjadi terutang PPN? Jawabannya, tidak. Penyerahan jasa tersebut tetap tidak dikenai PPN.
Hal ini karena PPN merupakan pajak yang bersifat objektif. Merujuk pada PMK 70/2022, status suatu penyerahan sebagai jasa katering ditentukan dari substansi kegiatannya, bukan dari status PKP ataupun kelengkapan izin administrasi.
Selama pelaku usaha melakukan proses pengolahan bahan baku berdasarkan pesanan dan menyajikannya di lokasi yang diinginkan pemesan, aktivitas tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai jasa katering.
Perbedaan paling kontras dalam konteks pajak konsumsi antara penyerahan jasa katering kepada masyarakat umum dan instansi pemerintah terletak pada cara pemungutan pajaknya.
Dalam transaksi dengan masyarakat umum, mekanismenya relatif sederhana. Pengusaha katering memungut PBJT melalui harga jual kepada konsumen. Setelah pembayaran diterima, pengusaha katering akan menghitung dan menyetorkan sendiri PBJT tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota. Dengan kata lain, mekanisme yang berlaku adalah self assessment.
Dalam konteks pajak daerah, UU HKPD memang menempatkan pengusaha katering sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab memungut PBJT dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah. Berbeda halnya dengan pajak pusat, instansi pemerintah memang didesain sebagai pemungut PPN dan PPh.
Meski demikian, instansi pemerintah baru dapat memungut PBJT secara langsung apabila pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang secara khusus menunjuk bendahara pemerintah sebagai pemungut pajak daerah.
Apabila dasar hukum tersebut belum ada, instansi pemerintah harus membayar penuh nilai tagihan katering, termasuk komponen PBJT di dalamnya. Selanjutnya, pengusaha katering tetap berkewajiban menyetorkan PBJT tersebut kepada Bapenda kabupaten/kota.
