PURBALINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar sosialisasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP kepada 40 orang pegawai di lingkungan sekolah pada 14 Januari 2026.
Penyuluh pajak KPP Pratama Purbalingga Eka Nofianti menjelaskan perbedaan tata cara pelaporan melalui Coretax DJP dengan sistem sebelumnya. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax DJP lebih mudah.
“Di Coretax DJP, bukti potong atas penghasilan Bapak Ibu akan ter-prepopulated, atau otomatis diisi oleh sistem. Jadi tidak perlu mengisi manual lagi, cukup memastikan saja data yang muncul memang sudah sesuai dengan kenyataannya,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (8/2/2026).
Eka mengatakan bukti potong atas penghasilan yang diterbitkan melalui Coretax DJP dapat diakses oleh penerima penghasilan melalui akunnya.
Data bukti potong tersebut otomatis muncul pada menu konsep SPT Tahunan wajib pajak sehingga mempermudah pengisian SPT Tahunan dan mengurangi risiko kehilangan bukti potong.
Setelah pemaparan materi mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan di laman Coretax DJP, peserta melakukan praktik pengisian SPT Tahunan menggunakan akun Coretax DJP masing-masing.
Sesudah mengikuti sosialisasi, peserta dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan lancar dan tepat waktu.
Sebagai informasi, Coretax DJP telah diluncurkan sejak awal 2025. Sejak itu, seluruh administrasi perpajakan dilakukan menggunakan aplikasi tersebut, termasuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun ini. (rig)
