KPP PRATAMA SUKABUMI

KPP Gelar Kelas Pajak, Isi SPT Tahunan Badan Mulai dari Halaman Induk

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 November 2025 | 14.30 WIB
KPP Gelar Kelas Pajak, Isi SPT Tahunan Badan Mulai dari Halaman Induk
<p>Ilustrasi.</p>

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengadakan kelas pajak dengan materi penyampaian SPT Tahunan Badan via coretax secara luring di Aula KPP Pratama Sukabumi pada 30 Oktober 2025.

Kelas pajak kali ini diikuti oleh sebanyak 20 peserta yang merupakan pengurus atau pegawai dari wajib pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Sukabumi. Pemateri yang bertugas pada kelas pajak kali ini adalah Rendy Herdanto Megantara, selaku penyuluh pajak.

“Pelaporan SPT Tahunan di tahun depan akan menggunakan aplikasi yang baru yaitu Coretax DJP. Cara pengisiannya sedikit berbeda dengan yang sebelumnya,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (6/11/2025).

Rendy menjelaskan proses pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP akan dimulai dari halaman induk terlebih dahulu. Berbeda dengan aplikasi e-Form sebelumnya yang pengisiannya dimulai dari lampiran dahulu.

KPP Pratama Sukabumi menggelar kelas Pajak sebanyak 2 kali pada Rabu dan Kamis setiap pekan mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Peserta juga mendapatkan user aplikasi simulasi coretax kepada peserta.

Perlu diketahui, DJP telah menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via coretax. Simulator tersebut disediakan sebagai salah satu sarana edukasi pengisian SPT Tahunan PPh via coretax.

Mula-mula buka laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda pada kolom ID Pengguna dan isi kolom kata sandi dengan P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Lalu, klik Login.

Untuk mempermudah, Anda juga dapat menggeser kursor ke ikon tanda tanya pada kolom Kata Sandi. Sistem akan memunculkan pop up kata sandi yang perlu dimasukkan sehingga Anda bisa langsung meng-copy kata sandi tersebut.

Setelah berhasil login, lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak badan yang telah disiapkan. Selanjutnya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam simulasi ini, konsep SPT Tahunan PPh akan terbentuk secara otomatis dan dapat diakses melalui menu Konsep SPT. Dengan demikian, Anda tidak perlu membuat konsep SPT terlebih dahulu. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk mulai mencoba simulasi pengisian SPT.

Untuk melihat tata cara pengisian SPT Tahunan Badan melalui simulator DJP, Anda bisa menyimak artikel berikut ini: Cara Gunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.