KANWIL DJP SUMATERA I

Rayakan Hari Oeang, DJP Blokir Rekening 310 Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 05 November 2025 | 19.30 WIB
Rayakan Hari Oeang, DJP Blokir Rekening 310 Wajib Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak dalam rangka memeringati Hari Oeang ke-79.

Pemblokiran rekening dilakukan atas 310 wajib pajak yang memiliki utang pajak senilai Rp119 miliar.

"Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Ke depan, kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Pemblokiran rekening dilakukan mengingat wajib pajak tak kunjung melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan meski Kanwil DJP Sumatera Utara I telah mengirimkan surat teguran dan surat paksa.

Rekening wajib pajak diblokir berdasarkan permintaan yang diajukan oleh DJP kepada perbankan berdasarkan Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023. Berdasarkan permintaan dimaksud, pihak bank wajib memblokir sebesar jumlah utang dan biaya penagihan pajak.

Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap pemblokiran rekening diharapkan bisa mengamankan penerimaan negara melalui pelunasan utang pajak.

Pemblokiran rekening dilaksanakan secara serentak agar lebih efisien. Dengan pemblokiran serentak, KPP tidak perlu berulang kali menghubungi pihak bank untuk mengajukan pemblokiran.

Dalam pemblokiran serentak, pengajuan dilakukan secara terkoordinasi oleh Kanwil DJP Sumatera Utara I. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.