KPP PRATAMA BANTUL

KPP Adakan Kelas, Lebih dari 500 WP Belajar Lapor SPT Via Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Oktober 2025 | 19.00 WIB
KPP Adakan Kelas, Lebih dari 500 WP Belajar Lapor SPT Via Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

BANTUL, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax DJP sepanjang September - Oktober 2025. Dari kegiatan tersebut, tercatat 500 wajib pajak menjadi peserta kegiatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta pemahaman wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu coretax administration system yang akan diterapkan secara nasional mulai tahun pajak 2025.

“Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Bantul, Kabupaten Bantul ini mengangkat topik Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi,” sebut KPP Pratama Bantul dikutip dari situs DJP, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung setiap hari Senin - Kamis, mulai dari 22 September hingga 13 Oktober 2025 ini diselenggarakan dalam 25 sesi pertemuan. Setiap harinya, kegiatan edukasi dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta maksimal 30 orang per sesi.

Sesi I dilaksanakan pada pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB, sedangkan Sesi II pada pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB. Secara keseluruhan, lebih dari 500 wajib pajak dari berbagai sektor usaha di wilayah Kabupaten Bantul telah mengikuti kegiatan ini.

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak mengajak peserta untuk praktik langsung (hands on) dalam pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh), baik badan maupun orang pribadi. Selama pelatihan, peserta menggunakan aplikasi simulasi.

Penyuluh pajak juga mengajak peserta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP agar dapat segera mengakses laman dan mengajukan kode otorisasi DJP yang diperlukan untuk menandatangani SPT Tahunan melalui Coretax.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bantul Ida Ernawati menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi perpajakan.

“Pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya diwajibkan menggunakan platform Coretax DJP mulai tahun pajak 2025, kecuali bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang berstatus nihil atau kurang bayar,” ujarnya.

Ida menambahkan kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Bantul dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi sistem pelaporan yang baru.

Pada saat bersamaan, penyuluh KPP Pratama Bantul juga menyampaikan informasi tentang fasilitas Simulator Terpandu Coretax bagi wajib pajak badan yang dirancang DJP untuk membantu dalam memahami tata cara pelaporan SPT tahunan.

Aplikasi ini dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai sarana berlatih secara mandiri di luar kegiatan edukasi langsung. Wajib pajak dapat mengakses simulator melalui laman spt-simulasi.pajak.go.id dengan menggunakan NIK dan password. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.