BOGOR, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Barat III bersama dengan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi mengadakan kegiatan bimbingan teknis Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP secara serentak.
Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) secara serentak tersebut menyasar sebanyak 7.050 wajib pajak dan akan berlangsung secara luring mulai dari 16 September 2025 sampai dengan 6 November 2025 di Kota Bogor.
“Kami siapkan Bimtek ini sejak awal karena kami ingin memastikan wajib pajak bisa merasakan kemudahan saat mereka melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah dikutip dari situs DJP, Kamis (16/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak berkesempatan praktik langsung proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan melalui aplikasi mass training yang dirancang dengan skenario yang realistis.
Selain itu, aplikasi tersebut juga akan memastikan wajib pajak familier dengan seluruh alur dan fitur pada sistem pelaporan yang baru di Coretax DJP. Saat ini, seluruh layanan DJP, mulai dari pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan fasilitas perpajakan, sudah terintegrasi dalam Coretax DJP.
“Untuk menggunakan coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akunnya serta mengajukan kode otorisasi sebagai tanda tangan elektronik yang akan dipakai untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax DJP,” jelas Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Santi.
Perlu diketahui, informasi lengkap mengenai aktivasi akun dan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dapat diakses melalui tautan resmi berikut: s.kemenkeu.go.id/AktivasiAkunCoretax2025 dan s.kemenkeu.go.id/BuatKOCoretax202.
Kanwil DJP Jawa Barat III berharap seluruh wajib pajak dapat lebih siap menghadapi transisi menuju Coretax DJP serta semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik akan berkontribusi bagi pembangunan negara. (rig)