KABUPATEN TULUNGAGUNG

Peringati Hari Jadi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 15 Oktober 2025 | 16.00 WIB
Peringati Hari Jadi, Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah
<p>Ilustrasi.</p>

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Pemkab Tulungagung, Jawa Timur membebaskan denda berbagai jenis pajak daerah. Program pembebasan denda pajak digelar dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Tulungagung ke-820 dan hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-80.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung Sukowinarno menyebut program pembebasan denda memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Program bebas denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan Tulungagung yang lebih baik,” katanya, dikutip pada Rabu (15/10/2025).

Sukowinarno memerinci pembebasan denda diberikan untuk: pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan; PBJT makanan dan/atau minuman (pajak restoran); PBJT jasa hiburan; PBJT jasa parkir; pajak reklame; pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB); pajak air tanah; dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan denda diberikan atas denda pajak tahun 2025 dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya. Program pembebasan denda pajak daerah itu berlangsung mulai 1 Oktober 2025 hingga 15 Desember 2025.

Perlu diingat, pembebasan hanya diberikan atas denda. Untuk itu, masyarakat masih harus membayar pokok pajaknya. Pembayaran pokok pajak bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi seperti Bank Jatim, BNI, Mandiri, BCA, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, OVO, Gopay, dan lainnya.

Selain itu, Pemkab Tulungagung juga menggelar undian berhadiah. Undian berhadiah tersebut terbagi menjadi 2 program. Pertama, Gebyar Undian Pajak Kendaraan Bermotor: Bayar Pajak Bisa Bawa Pulang Motor!. Program hasil kerja sama Bapenda Tulungagung dan Bapenda Provinsi Jawa Timur ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 –30 November 2025.

Program tersebut berlaku bagi wajib pajak kendaraan berplat AG Tulungagung yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu. Adapun hadiah utama yang ditawarkan berupa sepeda motor, televisi LED, handphone, dan sepeda mountain bike.

Kedua, Gebyar Pajak Daerah: Makan Kenyang, Dapat Hadiah!. Program ini bisa diikuti oleh konsumen restoran, hotel, atau tempat hiburan di Tulungagung. Setiap transaksi minimal Rp100.000 di restoran, hotel, atau tempat hiburan yang memasang QR Code Bapenda, konsumen bisa ikut undian berhadiah.

Ada 2 unit sepeda motor serta berbagai hadiah menarik lainnya yang ditawarkan dalam program ini. Adapun program ini berlangsung mulai 1 Oktober 2025 - 30 November 2025, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Jadi Tulungagung ke-820.

Melalui 3 program unggulan tersebut, pemkab berkomitmen meningkatkan kesadaran pajak sekaligus menumbuhkan ekonomi daerah. Selain memberi manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan warga.

“Mari jadikan momentum Hari Jadi Tulungagung dan Jawa Timur ini sebagai semangat baru untuk taat pajak, berkontribusi, dan memajukan daerah kita bersama,” ujarnya seperti dilansir https://mattanews.co/. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.