TASIKMALAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya memberikan edukasi terkait dengan Coretax DJP kepada bendahara desa di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya pada 20 Agustus 2025.
Sebanyak 22 perwakilan dari 11 desa se-Kecamatan Pancatengah menerima edukasi terkait dengan Coretax DJP. Adapun kegiatan tersebut dilakukan kantor pajak berkolaborasi dengan pemerintahan kecamatan.
“Kegiatan ini bentuk komitmen KPP Pratama Tasikmalaya untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah desa dalam menerapkan aplikasi Coretax DJP,” sebut kantor pajak dikutip dari situs DJP, Minggu (5/10/2025).
Sementara itu, Plt. Camat Pancatengah Deden Kurnia mengapresiasi kedatangan tim KPP Pratama Tasikmalaya untuk memberikan penyuluhan lebih lanjut kepada desa dan kecamatan. Dia berharap kegiatan tersebut dapat menambah kepatuhan pajak.
"Dengan aplikasi Coretax DJP, pelaksanaan penyetoran pajak, baik PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, atau PPN dari desa-desa dan kecamatan dapat lebih lancar lagi mengingat setiap pelaksanaan kegiatan [dengan APBN] harus membayar pajak," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Tasikmalaya menugaskan Account Representative Seksi Pengawasan V Taufan Artha Anggara selaku pengampu wilayah Kecamatan Pancatengah, dan tim dari Penyuluh Pajak dan Seksi Pelayanan KPP Pratama Tasikmalaya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Bimatio Bahari Cahya Sumadi menjadi pemateri pada kegiatan tersebut. Selain mendengarkan penyampaian materi, para peserta melakukan praktik langsung menggunakan Coretax DJP dengan impersonate akun Coretax DJP milik desa.
“Pada kegiatan itu., KPP Pratama Tasikmalaya juga memberikan layanan aktivasi akun Coretax DJP dan perubahan data,” jelas kantor pajak.
KPP Pratama Tasikmalaya berharap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pemerintah desa dan kecamatan ke depannya makin baik dan tertib sehingga mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak. (rig)