KP2KP SENGKANG

Sisir Potensi Pajak di Sektor Perikanan, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 September 2025 | 19.00 WIB
Sisir Potensi Pajak di Sektor Perikanan, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perikanan Kabupaten Wajo pada 28 Agustus 2025 guna bersinergi dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Petugas pajak dari KP2KP Sengkang Muh. Azzahir menjelaskan agenda utama dalam kunjungan ini ialah untuk meminta data perihal perpajakan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Data ILAP merupakan instrumen penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 228/2017 yang mengatur perincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (17/9/2025).

Sementara itu, Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan menjelaskan bahwa Ditjen Pajak (DJP) berharap terwujudnya keterbukaan data dan kerja sama yang berkelanjutan antara DJP dan seluruh instansi pemerintah.

“Sinergi ini bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga wujud nyata kolaborasi untuk mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan pajak,” ujarnya.

Melalui koordinasi tersebut, lanjut Riza, DJP berharap makin banyak instansi yang proaktif dalam memberikan data perpajakan sesuai amanat regulasi, sehingga kepatuhan pajak dapat terus meningkat dalam mendukung terwujudnya slogan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.

Di lain pihak, perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Wajo mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan KP2KP Sengkang. Menurutnya, pemkab siap mendukung pengawasan kepatuhan pajak, khususnya pada sektor perikanan yang menjadi salah satu andalan perekonomian daerah.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.