TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memperpanjang waktu program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 30 September 2025, dari yang semestinya berakhir pada 31 Agustus 2025.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan momentum keringanan pajak ini.
"Segera lakukan pembayaran PBB anda dalam masa diskon," tulis BPPRD Tanjungpinang di media sosial, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
Pemkot Tanjungpinang memberikan 6 skema insentif pajak daerah untuk wajib pajak. Pertama, diskon pokok piutang PBB-P2 tahun 1995 hingga 2012 sebesar 50%.
Kedua, diskon pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 hingga 2018 sebesar 30%. Ketiga, diskon pokok piutang PBB-P2 tahun 2019 hingga 2024 sebesar 10%.
Keempat, diskon pokok piutang PBB-P2 tahun 2025 sebesar 5%, dengan syarat telah melunasi pokok utang tahun-tahun sebelumnya. Kelima, pembebasan denda seluruh tahun pajak PBB-P2.
Keenam, diskon BPHTB sebesar 40% atas perolehan hak baru atau hibah ataupun waris.
Guna memudahkan pembayaran PBB dan menikmati keringanan pajak, BPPRD Tanjungpinang mengarahkan warga untuk mengecek SPPT dan membayar pajak melalui laman bpprd.tanjungpinangkota.go.id/cekpbb. (dik)