KABUPATEN BOGOR

Ringankan Ekonomi Warga, Pemkab Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100.000

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 September 2025 | 09.00 WIB
Ringankan Ekonomi Warga, Pemkab Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100.000
<p>Ilustrasi.</p>

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumumkan pemberian insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi mengatakan pemberian insentif ini bertujuan meringankan beban ekonomi wajib pajak. Menurutnya, pemkab juga memberikan pembebasan PBB kepada wajib pajak dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp100.000.

"Pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagi ketetapan pajak hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan, dan ini diberlakukan tanpa batas waktu," katanya, dikutip pada Rabu (3/9/2025).

Adi mengatakan penghapusan denda diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak.

Kemudian, ada diskon 100% yang diberikan untuk PBB tahun 1994–2011 dengan syarat wajib pajak sudah melunasi PBB-P2 tahun 2025. Semua relaksasi pajak ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

Menurutnya, perhatian terbesar justru diberikan pemkot kepada kelompok tidak mampu melalui pembebasan PBB kepada wajib pajak dengan nilai pajak terutangnya tidak lebih dari Rp100.000. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak perorangan dengan nominal ketetapan pajak hingga Rp100.000 tidak perlu lagi melakukan pembayaran karena dianggap lunas untuk tahun 2025.

"Jumlah wajib pajak yang mendapat manfaat dari kebijakan ini cukup signifikan. Artinya, kebijakan ini benar-benar menyentuh masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan," ujarnya dilansir pakuanraya.com.

Menurut Adi, pembebasan PBB ini menjadi dukungan dari pemkab untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak atas kepemilikan properti mereka. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.