KABUPATEN BERAU

Warga Bisa Nikmati Diskon PBB 10%, Berlaku Hingga 30 September 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 31 Agustus 2025 | 16.30 WIB
Warga Bisa Nikmati Diskon PBB 10%, Berlaku Hingga 30 September 2025
<p>Ilustrasi.</p>

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Pemkab Berau, Kalimantan Timur memberikan keringanan pajak berupa diskon sebesar 10% bagi masyarakat yang hendak membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Djupiansyah Ganie menyampaikan diskon PBB-P2 berlaku sampai dengan 30 September 2025. Adapun kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Indonesia.

"Kami tidak mencari tambahan pendapatan dengan menaikkan tarif pajak, tapi justru memberi diskon sebagai hadiah untuk masyarakat Berau di momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI," katanya, dikutip pada Minggu (31/8/2025).

Selain diskon pajak 10%, Pemkab Berau juga memberikan insentif berupa pembebasan denda tunggakan PBB-P2 dari tahun 1996 hingga 2025. Dengan demikian, warga hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.

Untuk menikmati 2 insentif tersebut, Djupiansyah mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2 sebelum batas waktu yang ditentukan. Artinya, warga Berau punya waktu sekitar 1 bulan lagi sebelum periode insentif berakhir.

"Semakin cepat membayar, semakin besar manfaat yang diperoleh. Syaratnya hanya satu, pembayaran dilakukan sebelum 30 September 2025," tuturnya

Djupiansyah menuturkan insentif pajak daerah merupakan bentuk apresiasi pemkab bagi masyarakat, dan sebagai stimulus untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dia mengeklaim program tersebut merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PBB-P2.

Bapenda mencatat target penerimaan PBB-P2 pada 2025 ditetapkan senilai Rp5 miliar, lebih tinggi dari target 2024 senilai Rp4,5 miliar. Namun, dia tidak menyebutkan realisasi setoran pajaknya hingga awal semester II/2025.

"Kami berharap realisasi penerimaan bisa lebih cepat dan optimal dengan adanya program diskon ini," ujar Djupiansyah seperti dilansir mediakaltim.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.