BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemprov Lampung melaksanakan 'apel kendaraan' dengan menindak sedikitnya 5 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan pemilik kendaraan langsung diarahkan untuk membayar tunggakan pajaknya di Samsat Drive Thru. Wajib pajak saat ini makin mudah untuk membayar pajak karena layanannya berada di lokasi kegiatan apel kendaraan.
"Melalui apel kendaraan ini diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, sejalan dengan prinsip good governance," katanya, dikutip pada Rabu (27/8/2025).
Marindo menjelaskan kegiatan apel kendaraan merupakan bagian dari upaya penertiban aset pemda, terutama kendaraan bermotor. Menurutnya, penindakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan para ASN.
Sementara itu, Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Lampung Rofiq Nugroho menyampaikan apel kali ini menyasar kendaraan dinas yang digunakan eselon II dan III, yaitu sekitar 300 kendaraan.
Selanjutnya, petugas BPKAD bekerja sama dengan Satpol PP, Bapenda, Dinas Perhubungan dan Inspektorat mengadakan apel kendaraan untuk menyasar kendaraan-kendaraan dinas yang belum membayar pajak kendaraan.
Rofiq menegaskan kendaraan dinas yang masih menunggak pajak diminta berhenti di lapangan, dan langsung ditangani petugas Samsat Drive Thru dan didampingi petugas Bapenda Lampung.
"Terdapat 5 kendaraan yang langsung kami minta untuk bayar di tempat," ujarnya seperti dilansir bandarlampungpost.com (rig)