PERTAPSI

DJP Sumut Luncurkan Taxpayers Charter, PERTAPSI Beri Komitmen Dukungan

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Agustus 2025 | 19.15 WIB
DJP Sumut Luncurkan Taxpayers Charter, PERTAPSI Beri Komitmen Dukungan

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera I dan II meluncurkan Piagam Wajib Pajak (taxpayers charter) yang berisikan hak dan kewajiban wajib pajak.

Acara peluncuran taxpayers charter turut mengundang perwakilan wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I dan II.

"Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan, Senin (25/8/2025).

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sejalan dengan itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menegaskan komitmen otoritas pajak dalam mewujudkan Zona integritas Wilayah Birokrasi dan bersih Melayani (ZIWBBM) dan gerakan Anti Korupsi Whistle Blowing System (WBS).

Selain itu, Arridel juga menjelaskan capaian-capaian yang diraih oleh Kanwil DJP Sumut I dalam penegakan hukum pajak khususnya di bidang pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Arridel Mindra juga turut menjelaskan isu–isu terbaru yang muncul di tengah masyarakat menyangkut kebijakan pengenaan pajak dan penggunaan coretax system dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak terutama dalam pengisian SPT PPh orang pribadi mulai 2026.

Dalam sesi diskusi publik, Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Indra Efendi Rangkuti turut menyampaikan komitmen tax center di perguruan tinggi untuk mendukung Kanwil DJP Sumut I dan II dalam pelaksanaan isi dari Piagam Pajak.

Selain itu Indra juga memberi saran agar di wilayah kerja KPP Pratama Binjai dan Lubuk Pakam dibentuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak mengingat luasnya wilayah kerja dari kedua KPP Pratama yang benaung di Kanwil DJP Sumut I tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.