KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 28 Juli 2025 | 13.30 WIB
Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Ilustrasi.

SAMPANG, DDTCNews – Pemkab Sampang, Jawa Timur, menurunkan tarif pajak air tanah (PAT). Penurunan tarif itu berlaku sejak Senin (7/7/2025) setelah Perda 3/2025 yang merevisi Perda 1/2024 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan.

Semula, tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Kini, tarif PAT turun menjadi hanya 5%. Artinya, Pemkab Sampang memangkas tarif PAT hingga 15%. Perubahan tarif PAT tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto.

“Kalau tarif tidak diturunkan akan membebani para wajib pajak. Dengan tarif yang relatif kecil akan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” katanya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Heldiyas menyebut kenaikan tarif PAT akan berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayar. Dia menambahkan realisasi penerimaan PAT pada semester pertama mencapai Rp138,71 juta dari target PAT 2025 sebesar Rp200 juta.

Dengan demikian, realisasi penerimaan PAT sebenarnya menunjukkan hasil yang positif karena telah mencapai 69% dari target. Kendati menunjukkan tren positif, Heldiyas mengatakan pemkab tetap menurunkan tarif PAT.

Pria yang akrab disapa Diyas tersebut menjelaskan PAT diperoleh dari kegiatan usaha masyarakat yang mengomersialkan air tanah. Menurutnya, PAT juga menyasar wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha dari sumber air hasil pengeboran milik pribadi.

Diyas mengungkapkan penurunan tarif PAT merupakan hasil kajian dengan legislatif saat revisi Perda PDRD. Tarif PAT dipangkas untuk meringankan wajib pajak. Sebab, terjadi kenaikan tarif dasar air yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur.

Diyas menjelaskan pemungutan PAT dilakukan setiap bulan kepada wajib pajak. Dengan tarif PAT terbaru, wajib pajak harus membayar PAT sebesar 5% dari nilai perolehan air tanah. Untuk itu, nilai pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak tidak sama.

“Misal, hasil komersial air dalam sebulan Rp 300 ribu, maka lima persen dari Rp 300 ribu itu pajak yang harus dibayar,” jelasnya, seperti dilansir radarmadura.jawapos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.