PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan Tercatat Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 25 Juni 2025 | 13.00 WIB
Ribuan Kendaraan Tercatat Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 9.244 unit kendaraan masih menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan pemprov bisa meraup pendapatan sekitar Rp9,43 miliar apabila semua tunggakan pajak kendaraan tersebut dilunaskan. Rencananya, Bapenda akan menggencarkan tindakan penagihan utang pajak.

"Estimasi potensi pendapatan daerah dari tunggakan tersebut mencapai Rp9,43 miliar," ujarnya, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Tidak hanya pajak kendaraan, lanjut Slamet, Bapenda juga akan melakukan penagihan tunggakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP) dan pajak alat berat.

Menurutnya, tindakan penagihan pajak bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Sayang, dia tidak menyebutkan nominal tunggakan tiap sektor pajak tersebut.

Slamet hanya menyebutkan target dan realisasi penerimaan pajak yang sudah dihimpun hingga Juni 2025. Di sektor PBBKB, realisasi penerimaan pajaknya baru mencapai Rp336,1 miliar dari target yang dipatok tahun ini sebesar Rp940 miliar.

Kemudian, pemprov baru mengumpulkan penerimaan pajak air permukaan senilai Rp3,4 miliar, dari target sebesar Rp8 miliar. Realisasi tersebut berasal dari 85 wajib pajak yang aktif.

"Masih terdapat 103 perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak air permukaan. Pendataan dan validasi terus dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Pendapatan di 12 kabupaten/kota," tutur Slamet.

Selanjutnya, realisasi setoran pajak alat besar juga masih jauh dari target. Hingga saat ini, realisasinya baru sejumlah Rp307,4 juta, padahal target yang dipatok pada 2025 mencapai Rp1 triliun.

Slamet menyebut baru ada 32 dari 196 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki/menguasai alat berat. Dari 32 wajib pajak, hanya 16 yang sudah membayar pajak, sedangkan 16 sisanya masih dalam proses penetapan nilai jual alat berat.

Dia menilai sebenarnya banyak pihak yang berpotensi menjadi wajib pajak, lalu dipungut pajak alat berat. Untuk memastikan hal tersebut, Bapenda akan melakukan pendataan pemakaian alat berat pada 164 perusahaan lain.

"Apabila perusahaan telah terbukti memiliki atau menggunakan alat berat, akan dilakukan kunjungan atau penagihan oleh petugas," ujarnya seperti dilansir kupastuntas.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.