Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) se-Jawa Barat resmi menutup pekan sita serentak. Sepanjang pekan tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 161 aset milik 125 wajib pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat II Sutan Andi Gunawan mengapresiasi kerja sama para pihak dalam pelaksanaan sita serentak kali ini.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama seluruh pihak dalam menyukseskan kegiatan pekan sita serentak ini. Sinergi yang ditunjukkan menjadi contoh kolaborasi dalam penegakan hukum perpajakan," ujar Sutan, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan melibatkan 88 juru sita dari 39 KPP di seluruh wilayah Jawa Barat. Juru sita memiliki berperan penting untuk memastikan penyitaan berjalan sesuai prosedur.
Aset yang disita nantinya akan dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) melalui laman lelang.go.id.
"Kami mendorong agar seluruh dokumen lelang segera dilengkapi. Tahapan pasca-sita ini harus dijalankan dengan akuntabel dan tepat waktu agar proses penagihan dapat optimal," kata Sutan.
Perlu diketahui, Kanwil DJP Jabar I, II, dan III menyelenggarakan pekan sita serentak pada 16 Juni hingga 20 Juni 2025. Awalnya, jumlah aset yang disita ditargetkan hanya sebanyak 133 aset.
Dalam pelaksanaannya, ketiga kanwil DJP berhasil menyita 161 aset yang diestimasikan bernilai Rp121 miliar. Meski demikian, perlu dicatat bahwa nilai aset sitaan tersebut masih lebih rendah dibandingkan total tunggakan 125 wajib pajak, yakni senilai Rp411 miliar. (dik)