Ilustrasi. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar baliho tanpa izin. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
BARITO TIMUR, DDTCNews - Pemkab Barito Timur, Kalimantan Tengah mencopot puluhan reklame liar yang tidak memiliki izin dan tidak membayarkan pajak ke kas daerah.
Kasubbid Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah Bapenda Barito Timur Aruniadi mengatakan kegiatan pencopotan reklame tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menertibkan ruang publik.
"Reklame yang tidak berizin jelas melanggar ketentuan dan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (15/6/2025).
Aruniadi menuturkan Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP dalam menertibkan puluhan reklame liar. Adapun papan reklame yang dicopot tersebut tersebar di Kecamatan Tamiang Layang.
Dia menambahkan petugas Bapenda juga telah melayangkan surat pemberitahuan mengenai jatuh tempo izin reklame dan kewajiban membayar pajak reklame kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak mengabaikan tindakan persuasif itu.
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan sosialisasi secara langsung. Kemudian, petugas juga membuka layanan on-site yang bertujuan memudahkan wajib pajak membayar pajak reklame dan melakukan proses perizinan.
Aruniadi menegaskan keberadaan reklame ilegal melanggar aturan tata ruang dan merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, penindakan papan reklame menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa membayar pajak reklame tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah," ujarnya seperti dilansir kalamanthana.id. (rig)