KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 08 Juni 2025 | 13.00 WIB
Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Sejumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru, Riau, mulai tergerak untuk melunasi utang pajaknya setelah pemkot menyegel dan menempelkan stiker tanda menunggak pajak di beberapa lokasi usaha.

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan penempelan stiker menjadi bagian dari upaya pemkot mengingatkan wajib pajak soal tunggakan pajak daerahnya. Menurutnya, kegiatan ini juga didukung dengan pembukaan posko pelayanan pembayaran pajak daerah di pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

"Ini merupakan efek langsung dari penyegelan yang kami lakukan. Kini para pelaku usaha mulai sadar dan datang untuk menyelesaikan kewajibannya," ujarnya, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Denny menyampaikan mayoritas wajib pajak yang datang melunasi pajaknya ialah pemilik atau pengelola gerai restoran di Mal SKA Pekanbaru. Para pelaku usaha itu tercatat melakukan pembayaran tunggakan pajak restoran dan pajak reklame.

Menurutnya, wajib pajak selaku penyelenggara restoran atau reklame membayarkan tunggakannya ke kas daerah guna menghindari penindakan lebih keras. Misalnya, seperti penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin usaha. 

"Kami langsung mendata dan memfasilitasi proses pembayaran di tempat. Ini bagian dari pendekatan persuasif agar mereka segera menunaikan kewajibannya," katanya.

Denny pun mengimbau seluruh pelaku usaha supaya patuh menyetor pajak daerah sesuai sektor bisnisnya. Sebab, pajak yang dibayarkan wajib pajak pada akhirnya juga akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan layanan publik di Balikpapan.

"Kami harap kesadaran ini terus tumbuh. Pajak daerah adalah tanggung jawab bersama dan sumber penting untuk pembangunan Kota Pekanbaru," ujar Denny dilansir halloriau.com.

Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru memasang stiker tanda penunggak pajak di 30 restoran di 3 pusat perbelanjaan, yaitu Mal Living World, Mal Ciputra, dan Mal SKA. Stiker peringatan tersebut hanya bisa dilepas setelah wajib pajak melunasi utangnya ke kas daerah.

Selain menunggak pajak, pemkot juga mendapati sejumlah pelaku usaha memanipulasi laporan pajak, sehingga pajak yang dibayarkan lebih rendah dari semestinya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.