KP2KP KUTACANE

Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 01 Juni 2025 | 15.30 WIB
Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara pada 28 April 2025.

Kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP dari wajib pajak atas nama CV Albarraq. Kunjungan dilakukan oleh 2 petugas pajak dari KP2KP Kutacane, yaitu Nanda Riani Arif dan Aqshal Ahmad Giffary.

“Kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi apakah data yang diberikan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan apakah wajib pajak tersebut betul bertempat usaha di alamat yang dicantumkan,” kata Nanda dikutip dari situs DJP, Minggu (1/6/2025).

Nanda menjelaskan wajib pajak yang dikunjungi tersebut bergerak di bidang usaha konstruksi gedung perkantoran. Selain mengecek kebenaran data wajib pajak, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

“Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN, melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, dan menerbitkan faktur pajak,” ujar Aqshal.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. Setelah itu, PKP melaporkan pemungutan dan penyetoran pajak tersebut ke dalam SPT Masa PPN.

Sementara itu, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.