KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Omzet Agensi Artis Tembus Rp4,8 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Mei 2025 | 12.30 WIB
Omzet Agensi Artis Tembus Rp4,8 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan kunjungan kerja ke alamat salah satu perusahaan yang bergerak sebagai agensi artis pada 6 Mei 2025 guna melakukan verifikasi lapangan.

Pegawai pajak dari KPP Pratama Badung Selatan Nanny Fitriana mengatakan verifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun perusahaan yang didatangi menyediakan layanan endorsement bagi para artis.

"Verifikasi ini dilakukan karena wajib pajak sudah mencapai peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar sehingga memenuhi syarat untuk menjadi PKP. Wajib pajak juga bekerja sama dengan berbagai artis untuk memasarkan produk atau layanan," katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (21/5/2025).

Dalam kunjungannya, Nanny menemui karyawan yang berada di lokasi lantaran direktur perusahaan sedang tidak ditempat. Menurutnya, verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh administrasi dan kewajiban perpajakan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ā€œDengan omzet yang cukup besar, kewajiban untuk mengajukan PKP sangat penting terutama karena mereka bekerja dengan banyak klien dari sektor komersial,ā€ tuturnya.

Proses verifikasi tidak hanya meliputi pengecekan dokumen, tetapi juga pemberian edukasi mengenai kewajiban PPN bagi wajib pajak yang bergerak di sektor jasa. Hal ini sangat penting agar wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.

ā€œSesuai dengan arahan pimpinan kami, seluruh pegawai KPP Pratama Badung Selatan diwajibkan untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan,ā€ ujar Nanny.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.