KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan
Senin, 19 Mei 2025 | 10.30 WIB
Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial TH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, tersangka ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp632,67 juta," ungkap Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka TH terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebelum tersangka diserahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi, Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka TH.

"Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya tersangka saudara TH," kata Kanwil DJP Jawa Barat II.

Kanwil DJP Jawa Barat II berharap penegakan hukum kali ini dapat menjadi peringatan kepada para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya bahwa DJP bersama kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara.

"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi wajib pajak lain yang memiliki niat serupa," kata Kanwil DJP Jawa Barat II. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.